Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1889
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFira, Fika Deiz-
dc.date.accessioned2020-03-04T08:06:34Z-
dc.date.available2020-03-04T08:06:34Z-
dc.date.issued2018-04-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1889-
dc.description.abstractBeberapa hutan bakau di Indonesia yang mendapat sorotan karena mengalami kerusakan yaitu seperti pengerusakan hutan bakau (mangrove) di Kabupaten Langkat. Pengerusakan hutan bakau (mangrove) ini dilakukan demi kepentingan individu pelaku. Pada tahun 2013 tepatnya di Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat, 1.200 hektare hutan bakau (mangrove) beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pengrusakan hutan, untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan bakau (mangrove), dan untuk mengetahui kendala dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan bakau (mangrove). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum bersumber dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder. Alat pengumpul data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Stabat. Analisis data dalam penelitian ini yaitu data yang terkumpul dari studi lapangan (field research) dan studi kepustakaan dikumpulkan serta diurutkan kemudian diorganisasikan dalam satu pola, kategori, dan uraian dasar. Sehingga dapat diambil pemecahan masalah, yang akan diuraikan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan Hukum Dalam Tindak Pidana Pengrusakan Hutan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, KUHP. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan perambahan hutan bakau (mangrove) di kabupaten langkat di lakukan dengan cara melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan melakukan operasi terpadu fungsi kawasan hutan yang melibatkan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BPN, Gakkum, Pemerintahan Kabupaten Langkat, Pihak Pemerintah Kecamatan, Pihak Pemerintah Desa dan Pemerintahan Provinsi. Serta Kendala Dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengrusakan Hutan Bakau (Mangrove), selain karena luasnya hutan yang harus dijaga dan kurangnya personil polisi hutan, kendala lainnya adalah minimnya fasilitas yang dimiliki.en_US
dc.subjectPenegakan hukumen_US
dc.subjectPelakuen_US
dc.subjectHutan bakauen_US
dc.titleUpaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengrusakan Hutan Bakau (Mangrove) Di Kabupaten Langkat (Studi di Kesatuan Pengelola Hutan (KPH))en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.