Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18898
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDias, Lanang Pramudianto-
dc.date.accessioned2022-10-24T07:56:15Z-
dc.date.available2022-10-24T07:56:15Z-
dc.date.issued2022-10-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18898-
dc.description.abstractHadirnya teknologi dalam kehidupan manusia sangat bermanfaat di dalam kehidupan sehari-hari, yang pada dasarnya untuk menunjang kehidupan umat manusia agar lebih baik dari sebelumnya.Beberapa contoh manfaat tersebut yang dapat kita rasakan pada saat ini di bidang bisnis dan perbankan adalah seperti: Kartu ATM, Kartu Debit, Kartu Kredit. Yang merupakan layanan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menunjang keberlangsungan masyarakat atau konsumen lebih efisien dari sebelumnya. Akan tetapi dengan adanya perkembangan teknologi tersebut juga memberikan peluang terjadinya kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi , perkembangan teknologi yang begitu cepat berbanding lurus dengan modus kejahatan yang muncul, lingkup kejahatan cyber antara lain pembajakan, penipuan, pencurian, pornografi, pelecehan, pemfitnahan dan pemalsuan. Sebagaimana kejahatan yang dibahas pada penelitian ini adalah kejahatan carding yang terjadi dan sudah diputus pengadilan dengan nomor 597/Pid.Sus/2018/Pn.Mlg atas nama terdakwa Ferry Piscesa Dwi Cahya dilakukan putusan pemidanaan yang terlampau ringan, hal ini tentunya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan juga masyarakat. maka dari itu pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pengaturan hukum yang dipakai, bagaimana faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan carding dan bagaimana upaya penanggulangannya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan sumber data terdiri dari data sekunder serta Ayat Suci Al Quran dan alat pengumpul data studi dokumen baik secara online atau offline dan analisis yang digunakan analisis kualitatatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan aturan hukum yang di pakai di putusan pengadilan Nomor 597/Pid.Sus/2018/Pn.Mlg adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1. Sedangkan faktor yang menjadi penyebab munculnya kejahatan carding terbagi menjadi 2 yaitu: faktor internal dan eksternal. Faktor internal antara lain: faktor usia, faktor pendidikan, faktor percaya diri, dan faktor peluang. Sedangkan faktor eksternal antara lain: faktor perkembangan teknologi, faktor ekonomi, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor penegak hukum, faktor budaya hukum, dan faktor lemahnya sistem pengawasan bank. Penanggulangan carding dapat dilakukan secara preventif oleh kepolisian yaitu rekomendasi kepada Bank Indonesia agar dilakukan pengawasan/pembatasan terhadap peredaran/penerbitan kartu kredit. penanggulangan secara preventif juga dapat dilakukan seperti penyuluhan hukum, mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait dan Masyarakaten_US
dc.subjectCardingen_US
dc.subjectKartu Krediten_US
dc.subjectKejahatanen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KARTU KREDIT (CARDING) ATAU UANG ELEKTRONIK BERBASIS KARTU (Studi Putusan Nomor: 597/Pid.Sus/2018/Pn Mlg)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI LANANG PRAMUDIANTO DIAS.pdfFull Text1.57 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.