Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18887
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSAGALA, MUHAMMAD SATRIA-
dc.date.accessioned2022-10-24T07:27:07Z-
dc.date.available2022-10-24T07:27:07Z-
dc.date.issued2022-10-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18887-
dc.description.abstractInvestor sebagai korban dalam pengguna iklan investasi perdagangan berjangka komoditi melalui media sosial.Merupakan suatu hal yang yang masih sering terjadi di sebabkan karena tawaran mendapatkan keuntungan besar dari informasi iklan investasi yang di lakukan melalui media sosial. di era modern iklan saat ini.Membuat praktik iklan menjadi lebih cepat dan komprehensif di ketahui dan di akses oleh masyarakat.Undang-Undang dan Praturan yang mengatur perlindungan hukum terhadap investor sebagai korban dalam pengguna iklan investasi belum di atur secara spesifik dan khusus, hanya mengatur secara umum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UUPBK) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07.2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Tujuan dari Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Iklan dalam kegiatan investasi Perdagangan Berjangka Komoditi; 2) Untuk mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap investor sebagai pengguna iklan investasi melalui media sosial; 3) Untuk mengetahui upaya hukum bagi korban dalam melindungi terhadap kerugian yang di timbulkan dalam pengguna iklan investasi melalui media sosial. Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan hukum tersier yang di olah menjadi suatu kesimpulan terhadap perlindungan hukum atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Hasil Penelitian ini bahwa pengaturan iklan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjanga Komoditi Pasal 6 , Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/0602010 Pasal 3, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Perlindungan hukum telah di amanatkan negara melalui UUPBK Pasal 6 tentang pertanggung jawaban dan UUPK Pasal 4 tentang hak-hak konsumen yang harus di patuhi dan di lindungi.Upaya hukum yang dilakukan yaitu dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai dan upaya penyelesaian melalui lembaga atau instansi berwenang.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKorbanen_US
dc.subjectIklan Investasien_US
dc.subjectPerdagangan Berjangka Komoditien_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR SEBAGAI KORBAN DALAM PENGGUNA IKLAN INVESTASI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI MELALUI MEDIA SOSIALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD SATRIA SAGALA 1806200350.pdfFull Text2.96 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.