Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18873
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLINTANG, HIDAYAT HAMONANGAN-
dc.date.accessioned2022-10-24T04:40:14Z-
dc.date.available2022-10-24T04:40:14Z-
dc.date.issued2022-10-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18873-
dc.description.abstractBanyak kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat membutuhkan orang-orang sebagai tempat berlindung. Rendahnya kualitas perlindungan anak di Indonesia banyak menuai keritik dari berbagai elemen masyarakat. Petanyaan yang sering dilontarkan adalah sejauh mana pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan (hukum) pada anak, sehingga anak dapat memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Jenis pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis nomatif dengan sifat penelitian deskritif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data yang diperoleh dengan cara menggunakan menganalisis pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian data diolah dengan menggukan analisis kualitatif. Pasal yang mengatur tindak pidana pemerkosaan secara umum di atur dalam Pasal 285 yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Sedangkan secara khusus di atur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana telah diputus oleh mahkamah konstitusi, di antaranya dalam putusan MK Nomor 21/PUU-VI/2008 terkait dengan permohonan pengujian Undang-Undang 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dimana amar putusan tersebut menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya sehingga hukuman mati terhadap pelaku dapat tetap dilaksanakan dan hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia.en_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.subjectHukuman Matien_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS ATAS SANKSI HUKUMAN MATI BAGI PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
REVISI SKRIPSI HIDAYAT HAMONANGAN LINTANG NPM. 1806200342.pdfFull Text948.85 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.