Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18822
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSAFITRI, ELIA ROZA-
dc.date.accessioned2022-10-22T07:18:51Z-
dc.date.available2022-10-22T07:18:51Z-
dc.date.issued2022-10-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18822-
dc.description.abstractHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaaan suatu Undang-undang dalam kebijakan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor .36/PUU-XV/2017 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Objek Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum Normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang dituliskan peraturan perundang-undangan, dan penelitian ini terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum yang sudah tertulis. Berdasarkan hasil penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 36/PUU-XV/2017 mendapatkan respon Pro kontra dari para pengamat hukum dikarenakan pada Putusan kali ini Mk menyatakan KPK merupakan Lembaga Negara Yang masuk kedalam lembaga Eksekutif sehingga bisa menjadi Objek Angket DPR, bertentangan dengan beberapa putusan-putusan MK lainnya yang menyatakan KPK merupakan Lembaga Negara Independen. Putusan Mk menyebabkan berubahnya basis konseptual angket dari yang sifatnya sebagai instrumen untuk melakukan Impeachment terhadap pejabat tertentu, kemudian berkembang sebagai model pengawasan atau supervisi parlemen terhadap perbaikan tata kelola lembaga negara disetiap proses kekuasaan terhadap fungsi fungsi eksekutif. Keinginan para pemohon dalam perkara ini pada dasarnya ingin menegaskan bahwa KPK tidak dapat menjadi objek angket oleh DPR. Dengan KPK menjadi objek angket DPR menyebabkan perubahan perluasan pola hubungan kelembagaan karena jika semua lembaga independen yang menjalankan fungsi eksekutif diasumsikan dapat dijadikan objek angket, maka potensi terganggunya stabilitas pemerintah menjadi salah satu variabel yang berpengaruh. Batas konstitusional penggunaan angket DPR terhadap KPK jika dilakukannya penyidikan terhadap penyidik KPK, maka objek penyelidikan angket tidak boleh mengurangi idenpendensi penyidik KPK yang sedang dan akan dilakukan dalam memeriksa dan menangani perkara.en_US
dc.subjectDPRen_US
dc.subjectKPKen_US
dc.subjectHak Angketen_US
dc.titleHAK ANGKET SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN DPR TERHADAP KPK (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.36/PUU-XV/2017)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Elia Roza Safitri 1806200110.pdfFull Text1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.