Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18673
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNST, ALDIAN ANDAR SAPUTRA-
dc.date.accessioned2022-10-06T07:07:46Z-
dc.date.available2022-10-06T07:07:46Z-
dc.date.issued2022-09-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18673-
dc.description.abstractKemacetan di jalan raya membawa dampak yang sangat negatif baru aktivitas kegiatan manusia. Khususnya bagi transportasi ambulans, kemacetan merupakan hal yang sangat tidak baik ketika membawa pasien yang sedang membutuhkan pertolongan. Kemacetan menjadi sebuah ancaman keselamatan bagi para supir ambulans ketika sedang membawa pasien. Seringnya terjadi kemacetan dijalan raya, membuat banyak komunitas-komunitas sosial yang mendirikan komunitas yang bertujuan untuk mengawal ambulans. Komunitas-komunitas sosial ini pada dasarnya bertujuan membantu menertibkan jalan raya serta membuka ruas jalan agar ambulans dapat lewat tanpa kemacetan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap komunitas pengawal ambulans dalam berkendara di jalan raya, penegakan hukum terhadap komunitas pengawal ambulans dalam berkendara di jalan raya dan upaya pihak kepolisian terhadap komunitas pengawal ambulans dalam berkendara di jalan raya. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data diambil dari bahan hukum primer dengan melakukan wawancara dengan subjek penelitian yaki Kepolisian Medan Kota. Kemudian bahan hukum sekunder yakni undang-undang, buku-buku dan jurnal penelitian serta bahan hukum tersier yakni data-data penunjang dari internet. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap komunitas pengawal ambulans dalam berkendara di jalan raya diatur dalam Pasal 134, Pasal 135 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 287 ayat (4) dimana sebenarnya komunitas pengawal ambulans tidak memiliki wewenang untuk mempermudah akses perjalanan ambulans gawat darurat. Ambulans memiliki hak dan prioritas utama untuk berkendara di jalan raya dengan tidak mengindahkan aturan-aturan jalan raya seperti marka jalan, persimpangan jalan dan lain sejenisnya. Penegakan hukum terhadap komunitas pengawal ambulans dalam berkendara di jalan raya adalah sanksi tilang yang diberikan oleh aparat kepolisian jika melihat komunitas pengawal ambulans membantu mengawal ambulans. Sanksi tilang diberikan karena jelas dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Upaya pihak kepolisian terhadap komunitas pengawal ambulans dalam berkendara di jalan raya adalah melakukan penertiban di setiap ruas jalan dan memastikan tidak ada pengawalan ambulans yang dilakukan di jalan raya, memberikan edukasi dan informasi terhadap warga sipil serta pihak rumah sakit bahwa tidak boleh menggunakan jasa komunitas pengawal ambulans untuk membantu memudahkan jalannya ambulans di jalan raya, dan melakukan sanksi tilang apabila mendapati adanya pengawalan ambulans yang dilakukan oleh komunitas pengawal ambulans.en_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectKomunitas Pengawal Ambulansen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP KOMUNITAS PENGAWAL AMBULANS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM BERKENDARA DI JALAN RAYA ( Studi di Polsek Batang Kuis )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALDIAN NST.pdfFull Text2.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.