Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18563
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSeptidiani, Nurillah-
dc.date.accessioned2022-09-28T02:10:37Z-
dc.date.available2022-09-28T02:10:37Z-
dc.date.issued2022-09-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18563-
dc.description.abstractDengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih, banyak manfaat yang didapatkan oleh tiap orang dan tiap lapisan masyarakat, namun hal tersebut tidak luput dari dampak negatif kemajuan teknologi. Salah satu dampak negatifnya seperti penyalahgunaan internet dan media sosial untuk menjadi sarana pelecehan seksual online yang banyak menyerang perempuan. Tujuan penelitian ini yaitu: Pertama, untuk mengetahui bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual online. Kedua, untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pelecehan seksual online. Ketiga, untuk mengetahui kendala dan upaya dalam perlindungan perempuan sebagai korban pelecehan seksual online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, data dalam penelitian ini bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder dengan menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diketahui bentuk-bentuk tindakan dalam pelecehan seksual online berupa spamming, pelecehan visual, pelecehan verbal, doxing dan akun palsu. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan cara berkomentar yang tak senonoh pada postingan korban, mengirim foto/video alat kelamin melalui pesan pribadi, mengunggah foto/video atau informasi pribadi tanpa persetujuan pemilik dan membuat akun palsu untuk memposting foto/video dan gambar yang melecehkan perempuan. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban yang diberikan pemerintah maupun berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat secara preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual online melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai sosialisasi langsung ataupun melalui webinar tentang pelecehan seksual online. Perlindungan secara represif yang diberikan negara bertujuan untuk mengatasi permasalahan pelecehan seksual online melalui Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kendala dalam memberikan perlindungan hukum diantaranya tidak ada aturan khusus mengatur perlindungan tentang pelecehan seksual online, budaya hukum yang masih menerapkan budaya patriarki, aparat penegak hukum tidak berperspektif korban, dan rendahnya kesadaran korban pelecehan seksual online. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya adanya aturan khusus yang spesifik mengatur perlindungan dan jaminan hukum bagi korban, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait poin-poin penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, melatih aparat penegak hukum agar berperspektif korban dan memberikan pemahaman komprehensif tentang pelecehan seksual serta perlindungan hukum kepada perempuan.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerempuan Korbanen_US
dc.subjectPelecehan Seksual Onlineen_US
dc.titlePERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ONLINE (CYBER SEXUAL HARASSMENT) DI INSTAGRAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NURILLAH SEPTIDIANI 1806200008.pdfFull Text2.9 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.