Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1855
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTarigan, Edy Suranta-
dc.date.accessioned2020-03-04T04:45:39Z-
dc.date.available2020-03-04T04:45:39Z-
dc.date.issued2019-03-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1855-
dc.description.abstractPenipuan adalah tindakan sesorang dengan tipu muslihat,rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Jenis penipuan yang menggunakan berbagai rangkaian kata kebohongan untuk menguntungkan dirinya. Setiap manusia yang mudah terpengaruh dengan bujukan dan juga tawaran tawaran yang bisa didapat dengan mudah maka orang tersebut membuka cela bagi seseorang yang ingin melakukan penipuan, seperti halnya dalam penipuan yang diangkat oleh penulis penipuan yang masuk ke ranah anggota ASN yang menjanjikan jabatan kepada anggota ASN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetauhi apa faktor-faktor seseorang berani melakukan penipuan terhadap anggota ASN yang menjanjikan jabatan dan sanksi pidana terhadap pelaku penipuan yang masuk keranah anggota ASN serta mengkaji bagaimana upaya kepolisian dalam penanggulangan dan penanganan terhadap kasus penipuan yang menjanjikan jabatan terhadap anggota ASN. Penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris dengan mengambil data primer yang diperoleh dengan wawancara di Lapangan dan dengan data sekunder dari bahan-bahan buku dan mengolah data dari hukum primer, dan juga tertier yang memberi petunjuk terhadap data primer dan sekunder, seperti pendapat para ahli. Berdasarkan hasil penelitian faktor seseorang melakukan tindak pidana penipuan terhadap anggota ASN adalah faktor ekonomi, keinginan, kesempatan, lemahnya iman, dan juga faktor pendukung peranan korban. Di mana peranan korban di sini sebagai salah satu faktor memudahkan bagi pelaku melakukan tindak pidana kejahatan, karena kurang pengetahuan dari korban tentang hal yang akan dijanjikan oleh pelaku penipuan. Sanksi pidana terhadap pelaku penipuan adalah terdapat unsur yang terdapat pada Pasal 378 KUHP di mana sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penipuan ini adalah kehadiran, penegakan hukum, dan penindakan. Di mana kehadiran kepolisian di tengahtengah masyarakat yang akan memberitahu dan menjelaskan kembali UndangUndang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Dengan memberikan bimbingan masyarakat, dan upaya penangan ialah dengan menindak lanjuti setiap pengaduan yang diberikan oleh korban sesuai dengan bukti untuk mewujudkan hukum secara nyata.en_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPelaku Penipuanen_US
dc.subjectAnggota ASNen_US
dc.titlePenegakan Hukum Pelaku Penipuan Terhadap Anggota Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Polres Binjai)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Penegakan Hukum Pelaku Penipuan Terhadap Anggota Aparatur Sipil.pdfFulltext1.07 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.