Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1851
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarianja, Fithi Erawi-
dc.date.accessioned2020-03-04T04:05:54Z-
dc.date.available2020-03-04T04:05:54Z-
dc.date.issued2019-02-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1851-
dc.description.abstractKonsumen berhak menuntut ganti kerugian yakni sebagai pihak yang menderita kerugian. Pengertian yang sangat luas tersebut, maka konsumen yang dirugikan akibat pemadaman aliran listrik oleh PT. PLN (Persero) maka konsumen tidak perlu kesulitan dalam menemukan kepada siapa tuntutan diajukan. Ganti kerugian merupakan tanggungjawab paling utama dari pelaku usaha. Ganti kerugian yang digugat atau dituntut oleh konsumen akibat perilaku negatif dari pelaku usaha merupakan tanggungjawab yang konkrit dan dapat dirasakan oleh konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perjanjian pemanfaatan tenaga listrik antara PT. PLN (Persero) dengan Konsumen, untuk mengetahui hak dan kewajiban PT. PLN (Persero) dalam penyaluran aliran listrik bagi konsumen, dan untuk mengetahui tanggungjawab perdata PT. PLN (Persero) terhadap konsumen akibat pemadaman aliran listrik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tahap perjanjian jual beli tenaga listrik dilakukan oleh calon pelanggan dengan mengajukan permintaan pelanggan baru kepada PT PLN (Persero) dan untuk memenuhi persyaratan penandatanganan surat perjanjian jual beli tenaga listrik dilakukan evaluasi teknis. Hak dan Kewajiban PT. PLN (Persero) Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan, Melintasi jalan umum dan jalan kereta api, Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu, Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya. Kewajibannya Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Apabila PT. PLN (Persero) tidak melaksanakan tanggung jawabnya maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.en_US
dc.subjectTanggungjawaben_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectPemadaman Aliran Listriken_US
dc.titleTanggungjawab Perdata PT PLN (Persero) Terhadap Konsumen Akibat Pemadaman Aliran Listrik (Studi di PT. PLN Wilayah Sumut)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.