Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18501
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSINAR, T.A’IIF ZAMAKHSYARY-
dc.date.accessioned2022-09-26T08:18:24Z-
dc.date.available2022-09-26T08:18:24Z-
dc.date.issued2022-09-26-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18501-
dc.description.abstractIstilah korupsi berasal dari istilah Latin “corruption”, “corruptus”, atau “corrupteia” yang berarti “bribery” atau “seduction”, maka yang diartikan dengan “corruptio” ialah “corrupter” atau “sudecer”. Dalam bahasa inggris dan Perancis disebut dengan istilah “corruption”, sedangkan dalam bahasa belanda “korruptie” kemudian dalam bahasa indonesia dikenal dengan sebutan “korupsi”. Salah satu contoh kasus di dalam putusan Nomor: 87/Pid.SusTPk/2019/PN.Smg. terdakwa Muhammad Tamzil sebagai Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Kudus masa jabatan 2018-2023. menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari Akhmad Shofian, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara pidsus tahun 2014-2015 selama 1 tahun 8 bulan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan menganalisis studi terhadap putusan pengadilan negeri semarang nomor Kemudian, :87/Pid.SusTpk/2019/PN.Smg data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana (residivis) diatur di dalam Bab XXXI Buku II Pasal 486,487,dan 488 KUHP. Residivis itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan Putusan Hakim. Pertanggungjawaban pidana yang meliputi: kemampuan bertanggungjawab, suap, gratifkasi, ataupun kesalahan serta tidak adanya alasan pembenar telah terpenuhi oleh terdakwa sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Menurut penulis terdapat unsur yang tidak terpenuhi didalam putusan yaitu unsur residivis yang ada di dalam pasal 486,487,488 KUHP.en_US
dc.subjectPertanggung Jawaban Pidanaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectResidivisen_US
dc.subjectBupatien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEBAGAI RESIDIVIS TERHADAP BUPATI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI T.Aiif Zamakhsyary Sinar (ACC).pdfFull Text2.37 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.