Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1849
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPratiwi, Nelly-
dc.date.accessioned2020-03-04T04:00:19Z-
dc.date.available2020-03-04T04:00:19Z-
dc.date.issued2019-03-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1849-
dc.description.abstractAnak asuh dalam panti asuhan harus dilindungi layak nya anak-anak biasa yang tinggal bersama orangtuanya. Panti asuhan berkewajiban untuk melindungi hak-hak anak asuh selama anak tersebut tinggal di panti asuhan. Pada umumnya panti asuhan akan melindungi dan bertanggung jawab terhadap anak asuh sampai anak asuh berumur 18 tahun karena, menurut panti asuhan anak asuh tersebut sudah dewasa sedangkan menurut KUHPerdata batasan usia dewasa adalah 21 tahun atau telah menikah. Jadi bagaimana perlindungan panti asuhan terhadap anak asuh yang telah mencapai usia dewasa menurut panti asuhan sedangkan menurut hukum yang ada di indonesaia anak asuh tersebut belum mencapai usia dewasa. Dimana pada usia 21 tahun lah seseorang dapat melakukan perbuatan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum yang akan diberikan panti asuhan kepada anak asuh jika anak asuh telah mencapai usia dewasa menurut panti asuhan sedangkan menurut hukum di indonesia anak asuh tersebut belum lah dewasa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa panti asuhan akan memberikan perlindungan hukum dan bertanggungjawab terhadap anak asuh selama anak asuh tinggal di panti asuhan, panti asuhan akan memenuhi hak-hak anak asuh, kebutuhan makanan, pendidikan, pakaian dan kesehatan anak asuh, sampai anak asuh mencapai usia dewasa. Setelah anak asuh dewasa maka panti asuhan tidak lagi bertanggungjawab secara penuh terhadap anak asuh, tetapi untuk anak asuh yang terlantar dan tidak diketahui identitasnya maka panti asuhan akan melindungi anak asuh agar tetap dipanti asuhan. Setelah anak asuh dewasa maka panti asuhan akan mengeluarkan anak asuh dari panti asuhan, tetapi panti asuhan tetap akan melindungi anak asuh dari segi pendidikan.Dan bagi anak asuh yang telah mencapai usia dewasa menurut ketentuan panti asuhan maka anak asuh harus keluar dari panti asuhan dan akan dikembalikan kepada orangtua atau keluarganya. Jika, anak asuh tidak memiliki orangtua dan keluarga maka anak asuh masih bisa tinggal di panti asuhan dengan ketentuan-ketentuan yang telah panti asuhan tetapkan.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPanti Asuhanen_US
dc.subjectAnak Asuhen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Asuh Panti Asuhan Yang Telah Mencapai Usia Dewasa (Studi Di Panti Asuhan Al Jam’iyatul Washliyah Binjai)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
NELLY PRATIWI.pdf2.03 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.