Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1847
Title: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang (Studi di Polres Asahan)
Authors: Alfinda
Keywords: Penegakan Hukum;Tindak Pidana Penipuan;Modus Penggandaan Uang
Issue Date: 5-Mar-2019
Abstract: Penipuan sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepihak kepolisian. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang yaitu: faktor ekonomi yaitu faktor paling utama faktor yang paling mendasari pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang dilanda kemiskinan, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor iseng dan coba-coba, faktor peranan korban, faktor minimnya pelaku yang tertangkap oleh pihak berwajib. 2) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang, tindak pidana penipuan merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Buku II KUHP dalam Bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan pasal 395. Setiap pasal tersebut mempunyai bentukbentuk penipuan yang berbeda-beda. Namun dalam bentuk pokoknya kejahatan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. 3) Upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan dalam menangani kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang antara lain: upaya Prefentif seperti memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, menyebarkan informasi berupa tulisan yang dapat dibaca oleh masyarakat agar terus berhati-hati dengan berbagai modus penipuan serta waspada dengan orang yang baru dikenal dengan memberi iming iming mendapatkan uang dengan cara menggandakan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1847
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.