Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18452
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANLI, FIKALYA-
dc.date.accessioned2022-09-26T03:47:11Z-
dc.date.available2022-09-26T03:47:11Z-
dc.date.issued2022-04-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18452-
dc.description.abstractPeran notaris atau PPAT dalam proses pemberian KPR menjadi begitu penting mengingat kedua profesi tersebut memiliki kewenangan untuk membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah. Kewenangan Notaris dapat membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dengan membuat akta Notaris sendiri atau dengan menggunakan Blanko akta yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggungjawab PPAT dalam pembuatan APHT berdasarkan SKMHT pada Bank, bagaimana fungsi kedudukan SKMHT dalam perjanjian kredit setelah berlakunya undang – undang Hak Tanggungan, bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan apabila SKMHT yang tidak diikuti dengan APHT. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris yang berarti, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan yuridis sosiologis, dengan mengkaji Tentang tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) berdasarkan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) pada pembuatan akta KPR di Perbankan (studi di kantor PPAT Kab. Labuhanbatu). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, hakekatnya PPAT memiliki kewenangan dalam membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dan juga pmbuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), sebagaimana ditetapkan dalam PMNA/Perkaban No.3/1997 sebagaimana telah diubah menjadi Perkaban No.8/2012. Adapun dalam proses pendaftaran APHT di kantor Pertanahan sebagai pelaksanaan tugas Notaris/PPAT untuk memastikan adanya asas publisitas hak tanggungan dikarenakan pencatatan APHT di buku tanah Kantor Pertanahan. Kedua, Penjabaran mengenai fungsi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang terkait dengan jaminan kredit yang menegaskan bahwa undang – undang tidak memberikan aturan baru mengenai pelunasan kredit dari suatu jaminan atau hak eksekutorial atas suatu jaminan di bank. Ketiga, bahwa pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) yang khususnya untuk jenis KPR bersubsidi dalam prakteknya hanya dipasang SKMHT saja tanpa perlu diikuti APHT. Sehingga SKMHT untuk jenis KPR bersubsidi jangka waktu berlakunya selama masa kredit itu berlangsung. Artinya SKMHT akan berakhir apabila perjanjian kredit tersebut telah berakhir atau adanya pelunasan oleh debitur atas beban kreditnyaen_US
dc.subjectTanggungjawaben_US
dc.subjectKPRen_US
dc.subjectAPHTen_US
dc.subjectSKMHTen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN APHT BERDASARKAN SKMHT PADA BANK MANDIRI DI KABUPATEN LABUHANBATUen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS FIKALYA ANLI 1920020005.pdf3.71 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.