Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1843
Title: Pertanggungjawaban Pidana Bagi Kepala Dinas Pendidikan Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (Analisis Putusan Nomor 05Pid.Sus-TPK2018PN Medan)
Authors: Handoko, Mhd. Prio
Keywords: Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi;Kepala Dinas Pendidikan;Dana Bantuan Operasional Sekolah
Issue Date: 29-Sep-2019
Abstract: Korupsi adalah perbuatan yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan suatu keuangan negara, pada saat ini banyak dilakukan oleh hampir seluruh elemen penyelenggara Negara, baik kalangan pejabat-pejabat pemerintah ataupun rakyat biasa. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah yang terjadi di Kabupaten Langkat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Langkat serta Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Korupsi terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Langkat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahn yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab Kepala Dinas melakukan Tindak Pidana korupsi ingin memperkaya diri dan lemahnya moral sehingga merugikan keuangan Negara, yang dijatukan oleh Hakim terhadap Terdakwa SALAM SYAHPUTRA sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya unsur sifat melawan hukum dan adanya kesalahan dari pelaku dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Adapun yang menjadi dasar peritmbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tesebut yang pertama adalah faktor hukum, kedua kerugian Negara yang diakibatkan oleh terdakwa, oleh karena itu majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bagi Kepala Dinas Pendidikan yang melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1843
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.