Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1842
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHamdi, Hendrik Abdul-
dc.date.accessioned2020-03-04T03:32:11Z-
dc.date.available2020-03-04T03:32:11Z-
dc.date.issued2019-03-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1842-
dc.description.abstractKegiatan perjanjian yang dilarang antar sesama pelaku usaha sangat tidak dibenarkan baik dalam hukum maupun moral, karena dampak dari kegiatan tersebut sangatlah besar, dan mampu menggangu keseimbangan baik antar pelaku usaha maupun berdampak kepada negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui suatu kegiatan dapat dikatakan dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1999, untukmengetahuiakibat hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan perjanjian yang dilarang dan penguasaan pasar, danuntukmengetahuipenegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan perjanjian yang dilarang dan pengusaan pasar. Penelitian yang dilakukanadalahpenelitianhukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi atau melalui penelusuran literatur, serta menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasilpenelitian di pahamibahwaApabila melihat contoh dari sebuah putusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) No.22/KPPU-I/2016 tentang kasus kegiatan praktik monopoli dan juga persaingan usaha tidak sehat, adapun yang dimaksud adalah sebuah perjanjian yang dilakukan sesama pelaku usaha dan perjanjian yang dilarang tersebut menimbulkan penguasaan pasar antara PT. Tirta Fresindo Jaya (Le Mineral) dan PT. Tirta Investama (Aqua) bekerjasama dengan PT. Balina Agung Perkasa. Tindakan tersebut seakan menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha air minum dalam kemasan yang selanjutnya disebut (AMDK). Terlebih, degradasi tersebut menyebabkan sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal. KemudianAkibat Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Perjanjian Yang Dilarang Dan Penguasaan Pasar berupa Pidana Pokok yang diatur dalam pasal 48 UU No. 5 Tahun1999, pidana tambahan dalam kasus pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang anti monopoli berupa : Pencabutan izin usaha dan dilarangnya pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Monopoli untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris, sekurangkurangnya 2 tahun selamalamanya 5 tahun dan setelah jangka waktu dilewati dia baru bisa menduduki lagi jabatan tersebut. Serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan perjanjian yang dilarang dan pengusaan pasar yaitu pemerintah dengan persetujuan DPR membentuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).en_US
dc.subjectAir Minum Dalam Kemasanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Dalam Penguasaan Pasar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.