Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1840
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSari, Rizki Laila-
dc.date.accessioned2020-03-04T03:28:16Z-
dc.date.available2020-03-04T03:28:16Z-
dc.date.issued2018-10-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1840-
dc.description.abstractUndang-Undang No. 5 Tahun 1960, yang individualistik religius, selain bertujuan melindungi tanah juga mengatur hubungan hukum atas tanah melalui penyerahan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah bagi pemegangnya. Tindak pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam BAB XII buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, buku tersebut mencantumkan bahwa yang termasuk pemalsuan hanyalah berupa tulisan-tulisan saja, termasuk didalamnya memalsukan akta-akta otentik dan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Dewasa ini banyak sekali tindak pidana pemalsuan akta yang terjadi disekitar masyarakat khususnya di Medan, Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangani beberapa kasus tentang tindak pidana pemalsuan akta Sertifikat Hak Milik (SHM). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis pendekatan dengan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang dilakukan dengan langsung ke lapangan (field research) di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan data sekunder berasal dari literature dan peraturan perundang-undangan terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini, 1) Bagaimana bentuk-bentuk pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah? 2) Bagaimana mekanisme penyidikan pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah? 3) Bagaimana hambatan yang dihadapi Polrestabes Medan dalam memproses penyidikan pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah? Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa: 1) bentuk-bentuk pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah tidak hanya berupa pemalsuan isi, nama, tanda tangan, cap/stempel saja, namun dapat dilakukan pemalsuan terhadap sistematika dan wujud dari sertifikat tanah hak milik itu sendiri, yaitu pada Buku Tanah dan Surat Ukur. 2) Mekanisme penyidikan terhadap tindak pidana pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah tidak berbeda dengan tindak pidana lainnya, hanya upaya-upaya penyidik dalam membuat terang perkara yaitu memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional dan melakukan penelitian terhadap akta sertifikat hak milik tanah tersebut ke Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3) Hambatanhambatan yang dihadapi, yaitu ketentuan peraturan yang tidak mengikuti perkembangan masyarakat, sumberdaya manusia yang tidak terpenuhi, prosedur yang relative lama yang harus dilalui oleh penyidik ketika memeriksa pejabat, dan keterangan tersangka yang berbelit-belit.en_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectTindak Pemalsuanen_US
dc.subjectAkta Otentiken_US
dc.subjectSertifikat Hak Miliken_US
dc.titleMekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Sertifikat Hak Milik Tanahen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Sertifikat Hak Milik Tanah.pdf1.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.