Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1839
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFrada, Khaira-
dc.date.accessioned2020-03-04T03:23:39Z-
dc.date.available2020-03-04T03:23:39Z-
dc.date.issued2019-03-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1839-
dc.description.abstractDewasa ini, tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang terbilang mudah untuk dilakukan dan pelaku memiliki berbagai macam modus untuk melacarkan aksinya. Substansi dari perdagangan orang sama dengan perbudakan namun dengam modus yang lebih rapi.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana modus tindak pidana perdagangan orang, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hokum terhadap pelaku perdagangan orang dan untuk mengetahui analisis putusan No. 49/pid.sus/2018/PN.Smg. Jenis penelitian yang diterapkan adalah pendekatan penelitian hokum normatif (yuridisnormatif), adapun penelitian hokum normative disebut juga penelitian hokum doktrinal. Pada penelitian ini hokum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Berdasarkan hasil peneltian dipahami bahwa modus yang digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang salah satunya adalah pengiriman TKI, pekerja seks, pengantin pesanan, pekerja anak, adopsi anak, dutaseni/budaya/beasiswa, penculikan anak/bayi/remaja, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan pengambilan organ tubuh umumnya korbannya perempuan dan anak diskriminasi. Dalam melancarkan aksinya pelaku perdagangan orang sudah memiliki target tersendiri, yaitu masyarakat menengah kebawah atau masyarakat dengan ekonomi lemah. Setiap tindak pidana pasti mempunyai pertanggungjawaban hukum, adapun pertanggungjawaban pelaku perdagangan orang adalah degan membayar restitusi kepada korban dan menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh hakim yang mengadili kasus tersebut, namun sayagnya tidak semua kasus yang dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Dari hasil analisis penulis seharusnya hakim dapat menjatuhkan kuman kepada terdakwa sebab perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsure tindak pidana perdagangan orang yaitu tindakan perekrutan yaitu pelaku merekrut orang orang untuk bekerja sebagai TKI, dengan cara pemalsuan dan dalam pembuatan dokumen untuk bekerja di luar negeri sehingga mengakibatkan orang tereksploitasi karena para korban bekerja di luar negeri dengan dokumen-dokumen palsu.en_US
dc.subjectPutusan Bebasen_US
dc.subjectPerdagangan Orangen_US
dc.subjectTenaga Kerja Indonesiaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Perdagangan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri (Studi Putusan No. 49PID.SUS2018PN.SMG)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.