Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18360
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSUHADA, MUHAMMAD FADIL-
dc.date.accessioned2022-08-12T06:36:52Z-
dc.date.available2022-08-12T06:36:52Z-
dc.date.issued2022-08-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18360-
dc.description.abstractEra globalisasi telah membawa dampak besar pada perubahan kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Salah satunya adalah perubahan pola interaksi antar individua atau kelompok yang telah berubah dari tradisional menjadi modern. Salah satunya seperti kegiatan arisan, dulunya arisan dilakukan dengan tatap muka atau berjumpa secara langsung namun dengan perkembangnya zaman arisan bisa dilakukan secara online. Tujuan dari praktik arisan ini adalah untuk meningkatkan tali silatuhrahmi antara pesertanya. Dalam hukum perdata yang menganut asas kebebasan berkontrak semua orang bebas untuk menentukan isi suatu perjanjian, kecuali isi perjanjian tersebut bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dalam hukum islam arisan di sebut sebagai muamalat, tujuan muamalat salah satunya adalah guna untuk memenuhi kebutuhan kehidupan yang berlangsung secara halal dan tidak bertentangan dengan syariat. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang data primernya diambil melalui wawancara dan data sekundernya dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa terjadinya perjanjian arisan online pada praktik arisan istri karyawan ini melalui media aplikasi WhatsApp grup, dengan cara bahwa setiap anggota berkewajiban untuk membayar uang iuran perbulanya sampai pengundian. Perjanjian arisan online pada praktik arisan istri karyawan di tinjau dari hukum perdata adalah perjanjian yang sah dan telah memenuhi syarat syarat sahnya suatu perjajian. Perjanjian arisan secara online pada praktik arisan istri karyawan di tinjau dari hukum islam adalah perjanjian yang sah dan telah memenuhi rukun akad.en_US
dc.subjectPerjanjian Arisan, Hukum Perdata, Hukum Islamen_US
dc.titlePERJANJIAN ARISAN SECARA ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ MUHAMMAD FADIL SUHADA_1806200010.pdf3.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.