Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1832
Title: Analisis Hukum Terhadap Pembebasan Pidana Direktur Yang Melakukan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. (Analisis Putusan No.49/Pid.Sus/2018/PN.Smg)
Authors: Ikhsan, Mhd
Keywords: Analisis Hukum;Pembebasan pidana;Penempatan TKI
Issue Date: 14-Mar-2019
Abstract: Tenaga Kerja adalah menjadi suatu fenomena yang menakutkan oleh banyak orang yang mana para buruh yang bekerja didalam negeri maupun di luar negeri setidak sering mengalami kekerasan dalam bekerja baik berupa pelecehan, penganiayaan, pemerkosaan bahkan pembunuhan. Maka dari itu adanya upaya perlindungan khusus bagi para buruh yang melakukan pekerjaan di dalam negeri atau di luar negeri. Tingginya tingkat kekerasan terhadap buruh dikarenakan kurangnya peran Pemerintah dan ketidakpatuhan pihak penyalur pekerja yang melakukan suatu Penempatan Pekerja. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Serta untuk mengetahui analisis putusan No. 49/Pid.Sus/2018/PN.Smg. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonseia di Luar Negeri telah dijabarkan didalam Pasal 4 Jo pasal 48 Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Di dalam pasal 103 huruf D, E, F, untuk Pengaturan terhadap Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian baik materil maupun inmateril. Didalam proses menyelenggarakan penegakan hukum aparat penegak hukum sendirilah yang menjadi pelaksana untuk berjalannya hukum tersebut. Penegakan hukum menjadi penjabaran ide-ide bangsa dalam mewujudkan kepastian dalam hukum, keadilan, kemanfaatan yang mana demi arti pentingnya untuk Negara, demi pembangunan nasional, demi keadilan bagi pelaku serta demi keadilan bagi korban, beberapa faktor yang memperngaruhi penegakan hukum itu sendiri seperti, faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya dan faktor sarana serta masyarakat dan budaya. Serta dalam Putusan No. 49/Pid.Sus/2018/PN.Smg Majelis Hakim dalam menjatuhkan terhadap terdakwa lepas segala dari tuntutan adalah tidak tepat seharus Hakim mengambil bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam menjalankan suatu perkara pidana dan dapat mencederai sistem hukum. Dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim seharusnya mengedepankan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1832
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.