Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1831
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSiregar, Prasetya Kurniawan-
dc.date.accessioned2020-03-04T02:43:14Z-
dc.date.available2020-03-04T02:43:14Z-
dc.date.issued2019-03-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1831-
dc.description.abstractGadai tanah pertanian pada dasarnya adalah suatu transaksi tentang tanah yang dijadikan sebagai obyek dalam jaminan hutang antara pemilik tanah atau yang menggadaikan dengan penerima gadai dengan tujuan mendapatkan modal dengan tidak menjual tanah yang dijadikan obyek dalam gadai tanah pertanian tersebut, jadi gadai tanah pertanian itu memiliki hak tebus untuk mendapatkan tanah pertanian yang telah digadaikan kepada si penerima gadai tanah peertanian tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan perjanjian gadai di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dan akibat hukum perjanjian gadai tanah pertanian setelah masa gadai berakhir berdasarkan Perpu no.56 tahun 1960 serta kendala dalam pelaksanaan perjanjian gadai tanah pertanian di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawaneara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil wawancara dari ketua-ketua kelompok tani, pelaksanaan perjanjian gadai yang dilakukan masyarakat di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dengan adanya perjanjian yang di lakukan antar keluarga maupun kerabat dekat, dimana pemilik tanah ingin menggadaikan tanahnya kepada si penerima gadai yang kisaran per-rantainya 10 juta dengan syarat bahwa tanah tersebut di kelola sampai tanah tersebut di tebus oleh si pemberi gadai walaupun melewati batas selama 7 tahun yang di tetapkan oleh Prp No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian karena kurangnya sosialisasi mengenai gadai tanah pertanian ini. Disamping itu pelaksanaan daripada ketentuan pasal 7 Undang-undang No. 56 Tahun 1960 tersebut ditunjang pula oleh suatu sanksi pidana sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 10 ayat (1) sub b). Dengan demikian maka ketentuan tersebut merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan.en_US
dc.subjectAnalisis Hukumen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectGadai Tanah Pertanianen_US
dc.subjectGadai Tanah Pertanianen_US
dc.titleAnalisis Hukum Tentang Perjanjian Gadai Tanah Pertanian Di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Analisis Hukum Tentang Perjanjian Gadai Tanah Pertanian.pdf1.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.