Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1830
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSubhani, Amalia-
dc.date.accessioned2020-03-04T02:38:44Z-
dc.date.available2020-03-04T02:38:44Z-
dc.date.issued2018-12-31-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1830-
dc.description.abstractPT. Bank Tabungan Negara (selanjutnya disebut PT. BTN) adalah salah satu bank pemerintah yang menyediakan KPR bagi masyarakat Indonesia. KPR tersebut mencakup kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal dengan tipe bangunan lebih dari 70m2 (tujuh puluh meter persegi). Mengenai jual beli rumah yang masih dalam proses KPR sudah ada aturan yang mengaturnya, tetapi dalam prakteknya masih ada saja yang melanggar aturan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum jual beli rumah yang masih dalam proses KPR bersubsidi, untuk mengetahui akibat hukum jual beli rumah yang masih dalam proses KPR bersubsidi, serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur bila debitur baru wanprestasi pada KPR bersubsidi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dengan melakukan wawancara yang didukung oleh data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai jual beli rumah yang masih dalam proses kredit di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 55 ayat (1) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pasal 17 Ayat 4. Akibat hukum jual beli rumah yang masih dalam proses KPR bila debitur terbukti melanggar aturan maka suku bunga angsuran akan naik sebagai konsekuensinya dan debitur baru tidak bisa mengambil sertipikat jika tidak menyertakan surat kuasa pengambilan sertipikat yang disahkan oleh notaris. Perlindungan hukum terhadap kreditur jika debitur baru wanprestasi maka bank akan selalu berurusan dengan debitur pertama karena perjanjian yang mengikat, dan untuk kepastian hukum, perbankan diperkenankan meminta jaminan berupa sertipikat rumah yang dibeli debitur secara kredit, serta pihak kreditur dapat melakukan permintaan ganti kerugian terhadap debitur pertama bila terjadi hal yang membuat pihak kreditur merasa dirugikan namun setelah menyampaikan surat teguran atau peringatan.en_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectKredit Pemilikan Rumahen_US
dc.titleAkibat Hukum Jual-Beli Rumah Yang Masih Dalam Proses Kredit Pemilikan Rumah (Studi Di Pt.Btn (Persero) Tbk, Kantor Cabang Medan Pemuda)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.