Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1829
Title: Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Hak Milik Yang Dibuat Dihadapan PPAT Tanpa Mencantumkan Harga (Analisis Putusan No.22Pdt.G2016Pn.Sbg)
Authors: Alamsyah, Mhd. Fachri
Keywords: Hukum Perdata;Akibat Hukum;Akta Jual Beli;Harga;PPAT
Issue Date: 13-Mar-2019
Abstract: Hukum Agraria sebelum berlakunya UUPA tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan hak bagi Bangsa Indonesia yang berdasarkan hukum Adat atas tanah. Oleh karena itu, dengan lahirnya Hukum Agraria Nasional memberikan jaminan kepastian hukum dan hak bagi Bangsa Indonesia. Jaminan kepastian hukum ini dilakukan dengan adanya kewajiban pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia bagi pemerintah, dan kewajiban pendaftaran tanah bagi setiap pemegang hak atas tanah (Pasal 19, 23, 32, dan 38). Pendaftaran tanah dimaksudkan guna memberikan kepastian hukum dan kepastian hak. Hak Milik bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh bukan berarti bahwa Hak Milik merupakan hak yang mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Dengan kata lain, Hak Milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh diantara hak-hak atas tanah lainnya. Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPAT merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan dengan peralihan, pemindahan dan pembebanan terhadap hak atas tanah dan/atau hak milik atas satuan rumah susun. Apabila suatu Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT tanpa mencantumkan harga sangatlah melanggar asas terang dan juga tidak dapat dilanjutkan untuk pendaftaran tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Karena dengan tidak di cantumkannya harga pada Akta Jual Beli tersebut maka Pajak Pertambahan Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tidak dapat dihitung jumlahnya, dikarenakan biaya tersebut dihitung 5% dari harga objek yang menjadi jual beli tersebut. Bahwa di dalam pembuatan Akta Jual Beli yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah haruslah mencantumkan harga, agar tidak mengakibatkan akta tersebut menjadi cacat atau batal demi hukum. Karena melanggar ketentuan syarat formil dalam pembuatan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebagai contoh Putusan No.22/Pdt.G/2016/PN.Sbg.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1829
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.