Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18298
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWIRANDA, HALDY-
dc.date.accessioned2022-07-07T01:38:40Z-
dc.date.available2022-07-07T01:38:40Z-
dc.date.issued2021-12-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18298-
dc.description.abstractBeberapa kasus operasi perubahan kelamin yang terjadi di Indonesia selalu menimbulkan sikap pro kontra baik dikalangan ulama, praktisi hukum, maupun akademisi. Operasi perubahan jenis kelamin tentunya akan menimbulkan akibat hukum, apalagi peraturan tentang perubahan jenis kelamin belum ada sama sekali. Salah satu akibat hukum yang dipermasalahkan sebagai akibat perubahan jenis kelamin adalah terkait dengan warisan. Hal ini disebabkan bahwa dalam Islam porsi masing-masing ahli waris ditentukan berdasarkan jenis kelamin seseorang, namun KUH Perdata sama sekali tidak mempermasalahkan perubahan jenis kelamin tersebut beserta akibat hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, yang didapat melalui bahan hukum yang berasal dari kewahyuan yatu Al-Qur’an dan Hadis, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau penelusuran literatur. Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan pembahasan penelitian, maka hasil penelitian ini adalah akibat hukum perubahan jenis kelamin menurut hukum Islam adalah tidak merubah ketentuan hukum apapun, mengingat perubahan jenis kelamin hukumnya haram, sedangkan akibat hukum perubahan jenis kelamin dilihat dari sisi hukum positif pelaku perubahan jenis kelamin tidak terhalang untuk mendapatkan hak waris dari pewaris. Hal ini disebabkan bahwa hubungan darah menjadi syarat mutlak ketika hendak mendapatkan hak waris. Hal yang juga perlu diingat adalah perubahan jenis kelamin bukanlah hak yang dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warisnya. Bahwa perubahan jenis kelamin terhadap pembagian harta warisan menurut hukum Islam, maka porsi pembagian harta warisannya tetap seperti jenis kelamin sebelum dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin. Menurut KUH Perdata, perubahan jenis kelamin tidak berpengaruh sama sekali terhadap pembagian harta warisan bagi orang yang melalukan perubahan jenis kelamin tersebut. Apalagi KUH Perdata memang sama sekali tidak mengatuh hal itu. Bahwa upaya perlindungan hukum bagi orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin dalam mendapatkan bagian harta warisan adalah dengan membuat regulasi terkait akibat hukum dari operasi perubahan jenis kelaminen_US
dc.subjectPerubahanen_US
dc.subjectJenis Kelaminen_US
dc.subjectPengadilanen_US
dc.subjectWarisanen_US
dc.titleAJIAN HUKUM PERUBAHAN JENIS KELAMIN MELALUI PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Studi Komparatif Hukum Islam dan KUHPerdata)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS HALDY WIRANDA 1920020016.pdf3.95 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.