Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1828
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Ghina Widyanti-
dc.date.accessioned2020-03-04T02:31:09Z-
dc.date.available2020-03-04T02:31:09Z-
dc.date.issued2019-03-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1828-
dc.description.abstractPerjanjian jual beli buah kelapa sawit adalah perjanjian yang terjadi antara petani kelapa sawit dengan pihak pemasok (supplier) atau agen yang dilakukan secara lisan. Dimana kesepakatan terjadi hanya melalui kata-kata dan tidak tertulis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan perjanjian lisan dalam KUHPerdata Indonesia, untuk mengetahui dampak hukum perjanjian lisan terhadap jual beli buah kelapa sawit di Desa Gunung Selamat, untuk mengetahui tanggung jawab para pihak terhadap perjanjian lisan jual beli buah kelapa sawit di Desa Gunung Selamat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan kedudukan perjanjian lisan dalam KUHPerdata Indonesia adalah sebagai salah satu bentuk perjanjian yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPerdata. Kedudukan tersebut dikarenakan sifat hukum perjanjian yang terbuka dimana para pihak yang membuat perjanjian bebas melakukan perjanjian selama perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan dan juga ketentuan umum yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Dampak hukum perjanjian lisan terhadap jual beli buah kelapa sawit di Desa Gunung Selamat memberikan akibat bagi para petani untuk menyerahkan buah kelapa sawit yang dijualnya kepada pembeli (supplier) dan pihak-pihak pembeli melakukan pembayaran atas pelaksanaan penyerahan tersebut. Sistem pembayaran antara supplier dengan petani dalam kegiatan jual beli buah kelapa sawit dilakukan secara cash dan tunai, setelah tandan buah segar diserahkan oleh petani kepada pihak PKS. Pelaksanaan pembayaran dilakukan di tempat supplier. Tanggung jawab para pihak terhadap perjanjian lisan jual beli buah kelapa sawit di Desa Gunung Selamat maka pihak yang melakukan kelalaian dapat dituntut untuk melakukan prestasi sebagaimana yang diperjanjikan oleh pihak yang dirugikan.en_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectKelapa sawiten_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Perjanjian Lisan Jual Beli Buah Kelapa Sawit (Studi di Desa Gunung Selamat)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.