Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1827
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRidho, Muhammad Hafiz Muzzakir-
dc.date.accessioned2020-03-04T02:28:37Z-
dc.date.available2020-03-04T02:28:37Z-
dc.date.issued2019-03-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1827-
dc.description.abstractAnak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan dan memberikan perkembangan fisik, mental dan sosial. Negara dan Undang-Undang wajib memberikan perlindungan hukum yang berlandaskan hak-hak anak, sehingga diperlukan pemidanaan edukatif terhadap anak. Permasalahan yang dikemukakan ini adalah bagaimana aturan sistem pemidanaan sebelum pengaturan Restorative Justice di Indonesia dan bagaimana sistem pemidanaan edukatif setelah pengaturan Restorative Justice yang tepat ke depannya. Sistem pemidanaan yang sampai sekarang terkadang masih memperlakukan anak-anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana itu seperti pelaku tindak pidana orang dewasa. Anak ditempatkan dalam posisi sebagai seorang pelaku kejahatan yang patut untuk mendapatkan hukuman yang sama dengan orang dewasa dan berlaku di indonesia.Konsep pidana subsider wajib latihan kerja ditujukan untuk menciptakan anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mandiri sebagai seorang yang profesional dibidangnya. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan pidana subsider wajib latihan kerja sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak swasta tanpa adanya program latihan kerja dan tidak adanya pengawasan intensif oleh Dinas Sosial. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif, analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, pengumpulan fakta ditujukan untuk mempelajari permasalahan yang timbul di masyarakat serta menganalisis putusan pengadilan terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa peraturan yang mengatur tentang sistem pemidanaan bagi anak pengedar narkotika terdapat dalam Undang-Undang tentang narkotika antara lain pasal 112,113, dan114. Faktor dalam pelaksanaan hukuman pelatihan sebagai sistem pemidanaan bagi anak pengedar narkotika yaitu faktor intelegensia, faktor usia, faktor kedudukan anak dalam keluarga, faktor pendidikan dan sekolah. Kebijakan dalam penanganan anak sebagai pengedar narkotika yaitu dengan upaya diversi yang terdapat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sebagai Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak.en_US
dc.subjectSistem Pemidanaanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPengedar Narkotikaen_US
dc.subjectHukuman Pelatihanen_US
dc.titleHukuman Pelatihan Sebagai Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotikaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Hukuman Pelatihan Sebagai Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika.pdf935 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.