Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1825
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Fatima Chairina-
dc.date.accessioned2020-03-04T02:21:55Z-
dc.date.available2020-03-04T02:21:55Z-
dc.date.issued2019-03-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1825-
dc.description.abstractIklan online adalah info atau pesan yang disampaikan kepada khalayak umum dengan tujuan untuk mengenalkan, mengajak, membujuk agar khalayak umum atau masyarakat ikut pada suatu ajakan tertentu yang terpasang dan bisa terlihat pada jaringan internet. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji keabsahan perjanjian pemasangan iklan online dalam media sosial yang dibuat oleh para pihak dan mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pemasangan iklan online melalui media sosial, serta mengkaji bagaimana pertanggungjawaban google partner Dewarangga.com dalam perjanjian pemasangan iklan melalui media sosial online jika terjadi wanprestasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dengan mengolah data dari bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa keabsahan perjanjian pemasangan iklan online dalam media sosial yang dibuat oleh para pihak di Indonesia adalah berdasarkan kesepakatan para pihak yang merupakan salah satu syarat sahnya sebuah perjanjian. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian pemasangan iklan online dalam media sosial sebagai medianya dapat dikatakan sah, dilihat dari cara terjadinya yaitu dengan menggunakan tanda tangan digital (digital signature) pada kesepakatan yang dilakukan melalui surat elektronik. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pemasangan iklan online melalui media sosial pada dasarnya belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan konsumen dalam perjanjian pemasangan iklan melalui media online (melalui facebook maupun instagram. Selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi hak-hak konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai hak-hak konsumen dalam pemasangan iklan melalui media online. Sedangkan peraturan yang digunakan untuk mengatur mengenai transaksi e-commerce adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dalam undang-undang ini, tidak ada ketentuan yang aecara khusus mengatur mengenai perlindungan konsumen terhadap tindakan perusahaan jasa pemasangan iklan melalui media online. Pertanggungjawaban keperdataan google partner Dewarangga.com dalam perjanjian pemasangan iklan melalui media sosial online apabila pelaku usaha melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti rugi. Perihal ganti rugi dalam perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut yang bentuknya berupa biaya, rugi dan bunga.en_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectIklanen_US
dc.subjectOnlineen_US
dc.titlePertanggungjawaban Keperdataan Google Partner Dewarangga.com Terhadap Perjanjian Pemasangan Iklan Melalui Media Sosialen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.