Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18221
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKURNIAWAN NASUTION, DICKY-
dc.date.accessioned2022-06-08T01:32:57Z-
dc.date.available2022-06-08T01:32:57Z-
dc.date.issued2020-12-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18221-
dc.description.abstractMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini merupakan terobosan baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan proses pendaftaran hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2020, hambatan pelaksanaan bagi PPAT dalam melakukan pendaftaran HT-el dan tanggung jawab bagi PPAT dalam menyampaikan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftaran HT-el. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Hasil pembahasan di mana proses pendaftaran hak tanggungan elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2020, menjelaskan seorang kreditor dalam mengajukan permohonan pelayanan hak tanggungan melalui Sistem HT-el yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam hal permohonan pelayanan HT-el berupa pendaftaran Hak Tanggungan atau peralihan Hak Tanggungan, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh PPAT. Selanjutnya dalam hal permohonan Pelayanan HT-el berupa perubahan nama kreditor, penghapusan Hak Tanggungan, atau perbaikan data, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh kreditor. Selanjutnya persyaratan permohonan Pelayanan HT-el sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik. Hambatan bagi PPAT dalam melakukan pendaftaran HT-el, antara laian, ganguan server, kreditor belum terdaftar dan belum tervalidasi pada sistem layanan HT Elektronik. Pengguna layanan hak tanggungan elektronik baik oleh PPAT maupun kreditor, banyak yang tidak siap, karena kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah. Tanggung jawab bagi PPAT dalam menyampaikan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftaran HT-el berupa tanggung jawab secara hukum perdata dan pidna bilamana PPAT melakukan pemalsuan data saat pendaftaran hak tanggungan.en_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPendaftaran HT-ELen_US
dc.subjectPPATen_US
dc.titleKEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi Di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS DISKY KURNIAWAN NASUTION 1820020009.pdf1.98 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.