Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18203
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSEMBIRING, EDI SURANTA-
dc.date.accessioned2022-06-06T01:08:20Z-
dc.date.available2022-06-06T01:08:20Z-
dc.date.issued2022-06-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18203-
dc.description.abstractSehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018, peraturan ini mewajibkan semua Driver untuk memproses izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) untuk setiap kendaraan yang digunakan. Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Masih minimnya sosialisasi terkait pengurusan izin ASK ini menjadi salah satu kendala mendasar yang dirasakan beberapa driver. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengurusan izin operasional ASK bagi perusahaan angkutan sewa khusus, implementasi permenhub No. 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) di Dinas Perhubungan Kota Medan, dan hambatan yang dialami Dinas Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan kepada ASK. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari lapangan yaitu dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Medan yang berkaitan dengan angkutan sewa khusus dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan atau literatur dan bahan-bahan hukum lain terkait implementasi permenhub No. 118 Tahun 2018. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengurusan izin operasional ASK bagi perusahaan angkutan sewa khusus adalah Izin ASK dan KEP dapat dimiliki dengan memilih salah satu dari 2 (dua) cara yakni mengajukan Izin ASK dan KEP secara mandiri sebagai Badan Usaha. Implementasi Permenhub No. 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) di Dinas Perhubungan Kota Medan adalah PM 118 Tahun 2018 ini sudah mendekati sempurna karena sudah menyerap berbagai aspirasi pengemudi dan penumpang begitu juga masyarakat yang ingin berusaha. Hambatan yang dialami Dinas Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan kepada ASK adalah belum banyak angkutan online yang menaati ketentuan. Hal itu disebabkan masih cukup lamanya waktu penegakan hukum terhadap ASK, serta belum sampainya informasi dari vendor, sehingga kuota ASK Mebidangro dan pengurusan Kartu Pengawasan (KPS) belum mencapai target yang ditentukan.en_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectAngkutan Sewa Khususen_US
dc.titleImplementasi Permenhub No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) (Studi di Dinas Perhubungan Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_EDI SURANTA SEMBIRING.pdfFull Teks1.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.