Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18134
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSITOMPUL, ABDUL MALIK-
dc.date.accessioned2022-06-02T04:11:08Z-
dc.date.available2022-06-02T04:11:08Z-
dc.date.issued2022-06-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18134-
dc.description.abstractKasus pidana terkait dengan membawa senjata tajam tanpa ijin banyak terjadi, padahal telah ada aturan yang melarang tentang itu. Membawa senjata tajam ke tempat umum dalam aturannya harus mendapatkan ijin dari instansi terkait. Salah satu kasus itu ada dalam Putusan Nomor 513/Pid.Sus/2021/PN.Mdn, yang menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 2 tahun. Putusan hakim itu terlalu ringan, mengingat akibat yang dapat ditimbulkan jika seseorang membawa senjata tajam, yang berpotensi melukai bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Putusan tersebut terkesan tidak menghargai nyawa orang lain, yang dapat menjadi korban akibat seseorang yang membawa senjata tajam. Bahwa pemenuhan unsur tindak pidana menyimpan senjata tajam tanpa hak di tempat umum adalah barang siapa, tanpa hak, unsur Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Yang dimaksud dengan memasukan ke Indonesia adalah membawa masuk, mendatangkan sesuatu (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) dari luar wilayah (dari negara asing) kedalam wilayah negara RI. Bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 513/Pid.Sus/2021/PN Mdn, hanya melihat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, namun tidak mempertimbangkan hal lain diluar dakwaan misalnya jika hanya divonis sama atau bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin.en_US
dc.subjecttajamen_US
dc.subjectsenjataen_US
dc.titlePERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 513/Pid.Sus/2021/PN-Mdn ATAS TINDAK PIDANA MENYIMPAN SENJATA TAJAM TANPA IJIN DI TEMPAT UMUMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Abdul Malik Sitompul.pdfFull Teks1.1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.