Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18126
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSINULINGGA, RIZKY RIMTA AGUNG-
dc.date.accessioned2022-06-02T03:09:24Z-
dc.date.available2022-06-02T03:09:24Z-
dc.date.issued2022-06-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18126-
dc.description.abstractHak atas tanah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah hak pakai yang merupakan aset pemerintah daerah Lampung yang berdasarkan atas perjanjian pinjam pakai tanah Nomor 032/304/VI.04/2018 telah disepakati untuk di pinjam pakaikan kepada pihak Badan Kepegawaian Negara. Penelitian ini memfokuskan permasalahan pada bentuk perjanjian pinjam pakai hak atas tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lampung dengan Badan Kepegawaian Negara lalu bagaimana kedudukan sertifikat hak atas tanah yang diperjanjikan, jika setelah dilakukan perjanjian maka siapa yang berhak memegang sertifikat hak atas tanah tersebut apakah pihak Pemerintah Daerah Lampung atau Badan Kepegawaian Negara, karena pada dasarnya tanah tersebut hanya dipinjamkan tidak diperjual belikan, lalu bagaimana pula dengan kedudukan hukum Pemerintah Daerah Lampung sebagai pemilik tanah dan Badan Kepegawaian Negara sebagai pihak yang dipinjamkan atas dasar perjanjian pinjam pakai tanah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan sumber dataSekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 1740KUHPerdata bahwa, “Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini,setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya” dan ketentuan Pasal 1 Angka (10) PP No.27 Tahun 2014 ini, yang mana disebutkanbahwa, “Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang”. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor 032/304/VI.04/2018 antara Pemerintah Daerah Lampung dengan Badan Kepegawaian Negara merupakan salah satu contoh perjanjian dibawah tangan.Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pinjam pakai tanah antara Pemerintah Daerah Lampung dengan Badan Kepegawaian Negara Nomor 032/304/VI.04/2018dituangkan pada Pasal 5.en_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPinjam Pakaien_US
dc.titlePerjanjian Pinjam Pakai Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Daerah Lampung Dengan Badan Kepegawaian Negara (Analisis Perjanjian Pinjam Pakaien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Rizky Sinulinggaaaa 2.pdfFull Teks3.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.