Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18101
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLUBIS, REZA S JORA-
dc.date.accessioned2022-05-31T06:47:08Z-
dc.date.available2022-05-31T06:47:08Z-
dc.date.issued2022-05-31-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18101-
dc.description.abstractPermasalahan hukum yang dibahas dalam tulisan ini bahwa transaksi menggunakan akses Go-food selama ini menimbulkan akibat hukum di antaranya siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami driver, termasuk perlindungan hukum seperti apa yang diperoleh driver saat menderita kerugian akibat orderan fiktif pada aplikasi Go-food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum antara perusahaan penyediaan layanan transportasi online dengan para driver, perlindungan hukum bagi driver transportasi online yang mengalami kerugian akibat adanya orderan fiktif, serta tanggungjawab perusahaan penyedia layanan transportasi online terhadap kerugian driver akibat adanya orderan fiktif. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative, sebagaimana didukung dengan pendekatan penelitian yang berupa pendekatan perundang-undangan, selanjutnya dengan data yang digunakan yakni data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk alat pengumpulan data yang digunakan yakni dengan menggunakan alat pengumpulan data yang berupa studi kepustakaan (library research). Setelah data terkumpul, maka dilakukan analisis data dengan data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hubungan hukum antara PT Gojek Indonesia dan driver sebagai pihak yang mengelola kerjasama. Perlindungan hukum terhadap driver Gojek yang merugi akibat penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dapat dilakukan dengan ada 2 (dua) cara, yaitu preventif dan represif. Tanggung jawab para pihak dalam fitur layanan Go-Food, yaitu konsumen sebagai pengguna layanan wajib melakukan pembayaran kepada driver terhadap layanan jasa yang telah diberikan. Namun, ketika konsumen melakukan wanprestasi, pihak PT Gojek Indonesia dan AKAB harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang menimpa driver Gojek. Bentuk tanggung jawab tersebut berupa ganti rugi terhadap driver.en_US
dc.subjectTanggungjawaben_US
dc.subjectKerugian Driveren_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA LAYANAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KERUGIAN DRIVER AKIBAT ADANYA ORDERAN FIKTIFen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI REZA S JORA LUBIS NPM. 1606200523.pdfFull Teks1.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.