Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18090
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Farras Syafiq-
dc.date.accessioned2022-05-31T03:12:13Z-
dc.date.available2022-05-31T03:12:13Z-
dc.date.issued2022-05-31-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18090-
dc.description.abstractFenomena keterlibatan perempuan pekerja migran dalam berbagai kejahatan internasional ini akan semakin menyudutkan posisi perempuan pekerja migran yang telah tersubordinasi, menjadi rentan terhadap stigma negatif. Oleh sebab itu, upaya mitigasi ancaman kejahatan internasional terhadap perempuan pekerja migran perlu didorong dalam kerangka pencegahan dan perlindungan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini pertama, pertama untuk mengetahui mengenai ketentuan hukum bagi pekerja migran menurut hukum internasional. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja migran berdasarkan hukum internasional (menurut CEDAW). Ketiga, untuk mengetahui perlindungan pekerja migran perempuan di Indonesia. Berdasarkan jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang hanya menggunakan data hukum islam, dan data sekunder. Data diperoleh dengan studi kepustakaan baik secarfa online maupun offline dan kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Merujuk hasil penelitian diketahui bahwa pertama, Ketentuan Hukum Bagi Pekerja Migran Menurut Hukum Internasional yaitu terdapat di dalam Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Selanjutnya disebut Konvensi Pekerja Migran tahun 1990), Konvensi International Labour Organization (ILO) No.100 dan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Upah yang Setara dan Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas dan Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Kedua, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Berdasarkan Hukum Internasional (Menurut Cedaw) yaitu terdapar di dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Konvensi Cedaw. Ketiga, Perlindungan Pekerja Migran Perempuan Di Indonesia yaitu terbagi atas 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan secara preventif/edukatif yang dapat diupayakan melalui pembuatan perangkat hukum dan undang-undang dan perlindungan represif/kuratif yang dapat diwujudkan dengan mendirikan Krisis Center di negara penerima pekerja migran perempuan.en_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.subjectPekerja Migran Perempuanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Perempuan Menurut Hukum Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FARRAS SYAFIQ NASUTION NPM. 1606200216.pdfFull Teks1.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.