Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18072
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorThahirah, Rana Atha-
dc.date.accessioned2022-05-31T01:17:54Z-
dc.date.available2022-05-31T01:17:54Z-
dc.date.issued2022-05-31-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18072-
dc.description.abstractPengiriman barang melalui jalur ekspedisi ada tiga, yaitu jalur laut, udara dan darat. Pengangkutan barang melalui jalur darat merupakan salah satu pengangkutan yang memiliki resiko tinggi. Adapun bentuk yang merugikan antara lain barang yang terlambat datang ke tempat tujuan, hilang ataupun rusak. Salah satu bentuk resiko dari pengangkutan jalur darat yaitu terjadinya kerusakan terhadap barang yang dikirim oleh pengguna jasa ekspedisi yang jelas akan menimbulkan kerugian bagi konsumen itu sendiri. Tujuan Penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui hak dan kewajiban yang timbul antara konsumen pengguna jasa dan ekspedisi menurut hukum perdata. Kedua, untuk mengetahui bagaimana ketentuan force majeure didalam pengangkutan barang yang dikirim melalui jalur darat menurut hukum perdata. Ketiga, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa ekspedisi atas kerusakan barang yang dikirim melalui jalur darat menurut hukum perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang diketahui hak dan kewajiban dari konsumen yaitu hak atas keamanan, keselamatan, dan memperoleh ganti kerugian dengan berkewajiban untuk membayar uang angkutan tersebut. Hak dan kewajiban pihak ekspedisi yaitu menerima pembayaran jasa dalam rangka pengiriman barang dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang suatu tempat ke tempat tujuan dengan selamat. Pasal 1245 KUH Perdata menyebutkan tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan. Artinya, jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi suatu perjanjian atau melakukan pelanggaran hukum karena keadaan memaksa (force majeure), orang tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Merunjuk pada ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. CV Mefasa Express Kisaran, selalu mengupayakan agar barang yang dikirim tidak mengalami kerusakan. Jika terjadi kerusakan disebabkan kelalaian kerja dari petugas ekspedisi, maka akan mendapatkan perlindungan dengan catatan kerusakan.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKerusakan Barangen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA EKSPEDISI ATAS KERUSAKAN BARANG YANG DIKIRIM MELALUI JALUR DARAT MENURUT HUKUM PERDATA (STUDI DI CV MEFASA EXPRESS KISARAN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FILE SKRIPSI RANA ATHA THAHIRAH.pdfFull Teks2.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.