Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18042
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGINTING, ARI WIBOWO-
dc.date.accessioned2022-05-30T03:39:12Z-
dc.date.available2022-05-30T03:39:12Z-
dc.date.issued2022-05-30-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18042-
dc.description.abstractPenyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan, baik dari segi pelaksanaannya dilakukan secara sepihak maupun tidak diketahui oleh salah satu pemegang saham, dapat dikatakan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga atas perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak di dalam perseroan, maka pihak yang melaksanakan kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanpa diketahui pemegang saham dapatlah dimintakan pertanggungjawaban perdata terhadap perbuatan tersebut. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Perseroan Terbatas (PT), akibat hukum diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Perseroan Terbatas tanpa diketahui oleh Pemegang Saham, serta tanggungjawab pelaku Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Perseroan Terbatas tanpa diketahui pemegang saham. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (4) serta Pasal 79 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akibat hukum diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas tanpa diketahui oleh Pemegang Saham berakibat pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan oleh penyelenggara berserta produk-produk hukum turunan yang berhubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menjadi batal demi hukum dan tidak sah. Pertanggungjawaban penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dalam Putusan Nomor 92/Pdt.G/2020/PN.Yyk, dimana pihak penyelenggara pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihukum untuk menyerahkan/mengembalikan 100 (seratus) Lembar saham N.V. Javaasche Bioscoop en Bouw Maatschappy kepada Para Penggugat dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim, serta membayar uang paksa/dwangsome sebesar Rp.1.000.000 (satu Juta Rupiah) per hari setiap hari keterlambatan melaksanakan putusanen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasaen_US
dc.titlePERTANGUNGJAWABAN PENYELENGGARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) TANPA DIKETAHUI PEMEGANG SAHAMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ARI WIBOWO GINTING NPM. 1606200320.pdfFull Teks1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.