Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18005
Title: PERAN PEMERINTAH DESA CITAMAN JERNIH DALAM PENGGUNAAN DANA DESA TERHADAP MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19
Authors: Butar-Butar, Wanda Anggra Aditama
Keywords: Covid-19;Peran Pemerintah
Issue Date: 28-May-2022
Abstract: Virus Covid-19 yang menyebabkan adanya kebijakan pemerintah berupa Social Distancing/Physical Distancing, Stay at Home, berkerja dari rumah yang menyebabkan banyaknya pekerja yang diliburkan ataupun diberhentikan sehingga masyarakat tidak memiliki penghasilan atau pemasukan tetap atau bahkan tidak berpenghasilan sama sekali. Penggunaan dana desa masyarakat terdampak Covid 19 yang belum tepat sasaran sehingga masih sangat banyaknya masyarakat yang layak memperoleh bantuan belum mendapatkannya. Pendataan yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya desa menyebabkan terjadinya tumpang tindih informasi data penerima bantuan social dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui mekanisme dari penggunaan dana desa Covid-19 di Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai untuk mengetahui ketepatan penggunaan dana desa masyarakat terdampak Covid-19 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No. 20 Tahun 2019 dan Permendes No. 6 Tahun 2020 di Desa Citaman Jernih untuk mengetahui dan mengidentifikasi alasan masih terdapatnya warga di desa Citaman Jernih yang belum mendapatkan bantuan sosial dana desa Covid-19. Penelitian yang menggunakan jenis penelitian normatif dan empiris atau juga disebut dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan analitis (Analytical approach). Penelitian ini bersifat Deskriptif. Data yang peneliti dapatkan bersumber dari Studi lapangan, yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme penggunaan dana desa masyarakat terdampak Covid-19 yang telah dilaksanakan di desa Citaman Jernih diawali dengan pendataan penerima bantuan yang dilakukan oleh Kepala Dusun kemudian di koordinasikan kepada Kantor Desa dan pimpinan di atasnya serta penyaluran bantuan dari Desa melalui Kepala Dusun sampai kepada masyarakat yang sudah terdata sebelumnya. Kemudian penggunaan dana desa masyarakat terdampak di desa Citaman Jernih sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No. 20 Tahun 2019 dan Permendes No.6 Tahun 2020. Serta berdasarkan hasil penelitian juga dapat diketahui bahwasanya masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan di Desa Citaman Jernih disebabkan tidak memenuhi 14 syarat kriteria penduduk miskin calon penerima bantuan dana desa sesuai dengan Permendes No. 6 Tahun 2020
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18005
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FULL BAB WANDA (REVISI 2).pdfFull Teks3.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.