Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17937
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSITORUS, DAHLIANA-
dc.date.accessioned2022-05-27T02:25:19Z-
dc.date.available2022-05-27T02:25:19Z-
dc.date.issued2022-05-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17937-
dc.description.abstractPelaksanaan e-commerce yang saat ini berkembang pesati di Indonesia ialah dalam bentuk penggunaan aplikasi ojek online untuk melakukan kegiatan jual beli termasuk dapat melakukan pemesanan makanan melalui aplikasi online. Persoalan yang dapat timbul dari penggunaan aplikasi ojek online untuk membeli makanan dan minuman ialah berbagai macam mulai dari pesanan yang tidak sesuai, harga makanan dan minuman yang berbeda dengan yang ada di aplikasi online, sampai dengan persoalan tidak diantarnya pesanan makanan dan miniuman ke tangan konsumen. Begitu juga sebaliknya terdapat persoalan orderan yang dibatalkan sepihak oleh konsumen. Hal-hal tersebut menjadi persoalan, sehingga jika dikaitkan dengan permasalahan keperdataan itu termasuk dalam bagian wanprestasi. Atas hal tersebut diperlukan pengkajian untuk mengetahui implikasi hukum dari pembatalan perjanjian pemesanan makanan dan minuman menggunakan aplikasi pemesanan ojek online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perjanjian antara driver dengan konsumen melalui aplikasi pemesanan, implikasi hukum terhadap konsumen yang membatalkan perjanjian pemesanan dan penyelesaian hukum hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atas pembelian makanan dan minuman yang telah disepakati melalui aplikasi. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian antara driver dengan konsumen atas pembelian makanan dan minuman melalui aplikasi pemesanan yaitu dalam bentuk perjanjian pokok berupa perjanjian pembelian barang (makanan dan minuman) dan perjanjian tambahan berupa perjanjian penggunaan jasa pengantaran makanan dan minuman. Implikasi hukum terhadap konsumen yang membatalkan perjanjian pemesanan makanan dan minuman melalui aplikasi pada dasarnya tidak ada apabila pemesanan dilakukan melalui pembayaran cash secara langsung, namun konsumen dapat dikategorikan telah melanggar perjanjian dan driver diperbolehkan untuk melakukan penuntutan ganti kerugian. Penyelesaian hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atas pembelian makanan dan minuman yang telah disepakati melalui aplikasi adalah mengajukan gugatan penggantian biaya dan kerugian oleh pihak yang dirugikan atau menuntut pembatalan perjanjian, dengan penggantian biaya dan/atau kerugian.en_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.subjectAplikasi Pemesananen_US
dc.titlePEMBATALAN PERJANJIAN PEMESANAN MAKANAN DAN MINUMAN MELALUI APLIKASI ANTARA PENGEMUDI DENGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DAHLIA SITORUS.pdfFull Teks1.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.