Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17855
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBR. SEMBIRING, WINDI SYAHFITRI-
dc.date.accessioned2022-05-24T02:12:43Z-
dc.date.available2022-05-24T02:12:43Z-
dc.date.issued2022-05-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17855-
dc.description.abstractKelaiklautan kapal merupakan syarat utama dalam keselamatan dan keamanan kapal sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Persoalan yang kerap terjadi dalam masyarakat adalah mengenai kewenangan pelaksanaan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan laut yang selalu tidak berpedoman kepada peraturan perundang undangan. Hal ini mengakibatkan terjadi tumpang tindih kewenangan antara sesama aparat penegak hukum diperairan sehingga tidak ada kepastian hukum yang tercipta melalui pembenaran perilaku salah, Bahkan hal fatal yang terjadi adalah justru kesalahan ditimpakan kepada nahkoda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, konsep dan studi kasus (case study design).) diambil dari data sekunder dengan cara studi pustaka (library research),untuk menganalisis data digunakan analisis kulitatitf bersifat deskriktip. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan syarat-syarat pelayaran di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah memiliki Sertifikat Kebangsaan Kapal, Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Radio Telekomunikasi, Sertifikat Nasional Pencegahan dan Pencemaran di Kapal, Pengawakan Kapal Minimum (Safe Manning), Surat Manivestasi, Surat PPKN, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Adapun Surat Persetujuan Berlayar diperoleh dari Syahbandar. Putusan Hakim pada Putusan Nomor 243/pid.Sus/2018/PN.Tjb Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara Selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan menjatuhkan denda sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Putusan ini tidak memenuhi unsur keadilan karena ternyata dalam pembuktian ditemui fakta bahwa terdakwa bukanlah seorang nahkoda melainkan Anak Buah Kapal. Putusan hakim tingkat banding pada Putusan Nomor 1094/pid.Sus/2018/PT.Mdn) tidak dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa khususnya dan terhadap masyarakat pada umumnya. Hakim telah memutuskan perkara pidana ini tidak sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.en_US
dc.subjectSurat Ijin Berlayaren_US
dc.subjectBerlayaren_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA HUKUM BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PUTUSAN NOMOR 1094/Pid.Sus/2018/PT.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
WINDI SYAHFITRI BR. SEMBIRING NPM. 1706200013.pdfFull Teks1.64 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.