Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17843
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAL FARISI, DARY WAHIB-
dc.date.accessioned2022-05-24T01:33:09Z-
dc.date.available2022-05-24T01:33:09Z-
dc.date.issued2022-05-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17843-
dc.description.abstractPada umumnya tanah pertanian adalah semua tanah yang menjadi hak orang selain tanah untuk perumahan dan perusahaan. Pemilikan tanah absentee ini dilarang oleh undang-undang, karena dianggap tidak efektif sebab pemilik tanah berada di luar kecamatan letak tanah tersebut sehingga tidak dapat mengerjakan tanahnya secara aktif. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya ketentuan tersebut disempurnakan dengan PP Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan Isi Ketentuan dan Tambahan PP Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Namun terdapat beberapa pengaturan mengenai pengecualian larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Pengecualian terhadap larangan pemilikan tanah secara absentee diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana pengaturan hukum kepemilikan tanah secara absentee? 2) Bagaimana hambatan dan kendala dalam pengelolaan tanah-tanah absentee? 3) Bagaimana eksistensi atas kepemilikan tanah secara absentee? Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan hukum kepemilikan tanah secara absentee dijumpai dalam Keputusan Menteri Agraria No. SK VI/6/Ka /62 tanggal 8 Januari 1962 tentang perpanjangan waktu untuk mengalihkan tanah-tanah pertanian absentee dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 tentang pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) bagi para pensiunan pegawai negeri. 2) Hambatan dan kendala dalam pengelolaan tanah tanah absentee: masih kurangnya sarana informasi dan teknologi yang canggih guna mendukung kinerja dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat, Masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat. 3) Eksistensi atas kepemilikan tanah secara absentee, tidak berjalan sebagaimana mestinya karena ketidakjelasan mekanisme pengawasan yaitu substansi hukumnyaen_US
dc.subjectKepemilikan Tanahen_US
dc.subjectAbsenteeen_US
dc.titleEKSISTENSI KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN LANGKATen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi DARY WAHIB AL FARISI5-1.pdfFull Teks3.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.