Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17838
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAMADHAN, M HANDOKO-
dc.date.accessioned2022-05-23T08:44:22Z-
dc.date.available2022-05-23T08:44:22Z-
dc.date.issued2022-05-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17838-
dc.description.abstractPerlindungan terhadap orang sipil dalam pertikaian bersenjata sudah lama mendapatkan pengaturan dalam hukum internasional, baik melalui perjanjian internasional maupun melalui hukum kebiasaan internasional. Perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan, hal ini untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti diatur Konvensi Jenewa 1949 dan peraturan internasional lainnya. Orang-orang yang dilindungi, meliputi kombatan, anggota milisi, levee en maase dan orang sipil. Adapun tujuan dari penelitian ini pertama, untuk mengetahui mengenai bentuk-bentuk perlindungan warga sipil di negara konflik menurut hukum internasional. Kedua, bentuk-bentuk perlindungan warga sipil di negara konflik afganistan menurut hukum internasional. Ketiga, perlindungan warga sipil di negara afganistan akibat peralihan kekuasaan menurut hukum internasional. Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang hanya menggunakan data hukum islam, dan data sekunder. Data diperoleh dengan studi kepustakaan baik secarfa online maupun offline dan kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, bentuk-bentuk perlindungan warga sipil di negara konflik menurut hukum internasional yaitu Instruksi Lieber Tahun 1863, Konvensi Jenewa Tahun 1864, Deklarasi St. Petersburg tahun 1868, Konvensi Den Haag Tahun 1899 dan Tahun 1907 (Konvensi Den Haag), Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, Konvensi Jenewa 1949. Kedua, Bentuk bentuk perlindungan warga sipil di negara konflik afganistan menurut hukum internasional yaitu Pasal 51 Protokol Tambahan I : Perlindungan Bagi Penduduk Sipil, Pasal 52 Protokol Tambahan I: Perlindungan umum bagi obyek-obyek sipil, Pasal 76 Protokol Tambahan I : Perlindungan bagi wanita dan Pasal 77 Protokol Tambahan I : Perlindungan bagi anak-anak. Perlindungan warga sipil di negara afganistan akibat peralihan kekuasaan menurut hukum internasional yaitu Konflik non-internasional tidak termasuk konflik di mana dua atau lebih Negara yang terlibat terhadap satu sama lain. Mereka juga tidak mencakup konflik meluas ke wilayah dua atau lebih Negaraen_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.subjectPerlindungan Warga Sipilen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN WARGA SIPIL DI NEGARA KONFLIK AKIBAT PERALIHAN KEKUASAAN (STUDI KASUS KONFLIK AFHGANISTAN 2021)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M HANDOKO RAMADHAN.pdfFull Teks4.33 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.