Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17834
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMANALU, NADYA SABITHA-
dc.date.accessioned2022-05-23T07:39:01Z-
dc.date.available2022-05-23T07:39:01Z-
dc.date.issued2022-05-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17834-
dc.description.abstractDeportasi merupakan suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan warga negara asing yang melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan berbahaya atas ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia dimana pelaksanaannya hanya diberikan wewenangnya kepada pejabat keimigrasian. imigran ilegal diartikan sebagai usaha seseorang atau sekelompok individu untuk memasuki suatu wilayah tanpa izin. proses deportasi dalam hierarki terakhir sehingga deportasi adalah cara terakhir oleh negara untuk menindaklanjuti warga negara asing yang diduga dapat merusak ketertiban dan membahayakan keselamatan orang banyak ataupun menentang pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan.Efektivitas merupakan sebuah usaha yang mana untuk bisa memperoleh sebuah hasil, target, tujuan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Deportasi adalah ketetapan sipil yang hanya dikenakan pada orang yang bukan warga Negara asli Orang Asing tersebut biasanya memasuki Negara secara ilegal atau tanpa paspor dan visa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka dipulangkan kenegara asalnya oleh Direktorat Jendral Imigrasi.Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses pengadilan.Menurut pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umumatau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.en_US
dc.subjectDeportasien_US
dc.subjectEfektivitasen_US
dc.titleEFEKTIFITAS DEPORTASI IMIGRAN ILEGAL KE NEGARA ASAL OLEH KANTOR IMIGRASI KELAS I MEDANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Nadya Sabitha Manalu.pdfFull Teks1.25 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.