Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17743
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAZHAR, ZULFACHRY-
dc.date.accessioned2022-05-19T06:29:20Z-
dc.date.available2022-05-19T06:29:20Z-
dc.date.issued2022-05-19-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17743-
dc.description.abstractPengampuan atau juga dikenal dengan curatele adalah keadaan di mana seseorang dianggap tidak cakap atau tidak mampu dalam segala hal untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum. Pengampuan pada dasarnya ditujukan untuk melindungi pihak yang tidak cakap, dengan melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak tersebut. Dasar hukum dari pengampuan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bab XVII Pasal 433 yang kemudian diturunkan dalam Pasal 434-461. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pengampu dalam mengelola harta ahli waris yang mengalami keterbelakangan mental, untuk mengetahui yang mengawasi pengampu dalam mengelola harta ahli waris yang mengalami keterbelakangan mental, dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan jika pengampu tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kedudukan hukum ahli waris penyandang cacat mental dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam adalah sebagai terampu. Adapun pengampuan diperlukan bagi orang yang menderita cacat mental dan tidak mampu melakukan perbuatan hukum atau dianggap tidak cakap hukum. Pengampu mempunyai tugas dan wewenang dalam pengurusan dan pengelolaan harta benda milik kurandus. Prosedur pemeriksaan penetapan pengampuan oleh pengadilan yaitu dengan cara pengajuan surat permohonan dengan menyebutkan fakta yang membuktikan perlunya pengampuan. Pengampu baik itu orang berasal dari keluarga sedarah baik dalam garis lurus keatas maupun ke bawah ataupun orang yang yang ditunjuk oleh hakim itu. Tugas dan kewenangan pengampu adalah berkaitan mengurus kepentingan mengenai harta kekayaan orang yang di bawah pengampuan. Dalam hal diperlukan maka pengampu berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan bagi kepentingan orang yang diampunya (diletakkan di bawah pengampuan) atas perbuatan-perbuatan orang lain yang merugikan orang tersebut, dan melakukan perlawanan bagi kepentingan orang yang di bawah pengampuannya.en_US
dc.subjectAhli Warisen_US
dc.subjectKeterbelakangan Mentalen_US
dc.titleKEDUDUKAN PENGAMPU DALAM MENGELOLA BAGIAN WARISAN AHLI WARIS YANG MENGALAMI KETERBELAKANGAN MENTALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ZULFACHRY AZHAR.pdfFull Teks1.92 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.