Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17630
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMANURUNG, DELFIA RISKA BR-
dc.date.accessioned2022-05-14T03:45:36Z-
dc.date.available2022-05-14T03:45:36Z-
dc.date.issued2022-05-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17630-
dc.description.abstractInformasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Transparansi informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjujung kebebasan dan hak asasi manusia. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik, terdapat ketentuan yang mengatur tentang adanya standar yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh setiap Badan Publik dalam memberikan informasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dalam rangka Transparansi Informasi Publik di Pengadilan Negeri Binjai. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif saat melakukan wawancara secara langsung kepada narasumber. Analisis data yang digunakan yaitu dengan mengkaji hasil wawancara yang meliputi aspek-aspek strategi dalam sistem atau proses pelaksanaan kebijakan, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam implementasi kebijakan dan transparansi informasi publik. Dari hasil penelitian berupa hasil wawancara tentang aspek-aspek tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 sudah terlaksanakan dan terimplementasi dengan baik, hanya saja perlunya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang layanan informasi publik yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Binjai, agar kiranya masyarakat seluruhnya dengan mudah mengakses dan mendapatkan informasi yang disediakan tanpa terbatas usia, golongan, dan kondisi fisik. Adapun tindakan yang dilakukan dari Pengadilan Negeri Binjai yang memberikan melihat informasi publik diakses melalui website resmi Pengadilan Negeri Binjai yaitu www.pn-binjai.go.id. Transparansi informasi publik di Pengadilan Negeri Binjai terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus, serta mempunyai karakteristik dalam transparasi informasi publik, yaitu adanya informasi yang dapat diketahui oleh publik namun dengan pengecualian tertentu, caranya dengan tidak memberikan informasi terkait data pribadi atas kasus-kasus tertentu yang ditangani dengan memperhatikan batas batas kewajaran informasi.en_US
dc.subjectPeraturan Komisi Informasien_US
dc.subjectTransparansi Informasi Publiken_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 DALAM RANGKA TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN NEGERI BINJAIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DELFIA RISKA BR MANURUNG (1703100041).pdf13.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.