Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17617
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, AHMAD RIDWAN-
dc.date.accessioned2022-05-13T07:47:53Z-
dc.date.available2022-05-13T07:47:53Z-
dc.date.issued2022-05-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17617-
dc.description.abstractKejahatan pencurian tenaga listrik merupakan perbuatan mengambil tenaga listrik secara tidak sah dan melanggar undang-undang. Kejahatan bukan hanya dilakukan oleh manusia, tetapi korporasi juga seringkali menjadi pelaku tindak pidana pencurian tenaga listrik. Seperti halnya tindak pidana pencurian listrik yang dilakukan oleh korporasi PT. Cahaya Indo Persada dalam Putusan Nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk memahami bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana oleh korporasi yang melakukan pencurian tenaga listrik PT. PLN, melihat bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby serta menganalisis putusan pengadilan negeri Surabaya nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data yang bersumber dari data sumber hukum Islam dan data sekunder (bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat empat sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan kepada korporasi yang melakukan pencurian listrik, yakni jika pengurus korporasi yang melakukan tindak pidana pencurian listrik maka penguruslah yang dibebani pertanggungjawaban pidana, jika korporasi melakukan pencurian tenaga listrik maka penguruslah yang dibebani pertanggungjawaban pidana, ketika korporasi melakukan tindak pidana pencurian tenaga listrik maka korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana dan jika korporasi dan pengurusnya secara bersama melakukan tindak pidana pencurian listrik maka korporasi dan pengurusnya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana sekaligus. Melalui penelitian ini diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 1125/Pid.Sus/PN Sby melalui pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis dan telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan. Analisis peneliti terhadap putusan nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby, hakim kurang cermat dalam menjatuhkan putusan dengan karena hakim tidak mencantumkan pasal atau perarturan perundang-undangan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Selanjutnya peneliti melihat bahwa hakim terlalu berpatokan pada tuntutan jaksa semata dalam menjatuhkan putusan yang bertolak belakang dengan asas kekuasaan kehakiman yang memberikan kebebasan terhadap hakim untuk menjatuhkan hukuman. Terakhir peneliti merasa bahwa kurang tepat jika hakim hanya membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi PT. Cahaya Indo Persada saja tanpa melibatkan pengurus.en_US
dc.subjectpidanaen_US
dc.subjectkorporasien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG MELAKUKAN PENCURIAN TENAGA LISTRIK PT. PLN (Analisis Putusan Nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Ahmad Ridwan Siregar Skripsi Wisuda.pdfFull Text5.69 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.