Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1757
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDaulay, Zahriani-
dc.date.accessioned2020-03-03T08:22:46Z-
dc.date.available2020-03-03T08:22:46Z-
dc.date.issued2019-03-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1757-
dc.description.abstractEfektivitas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ialah bertujuan membatasi gerak perokok aktif sehingga dapat memberikan perlindungan kepada perokok pasif, sekaligus juga merupakan alternatif yang efektif untuk menurunkan perokok aktif sehingga KTR perlu dilaksanakan pada setiap tempat-tempat umum. Sejauh ini, sasaran utama pelaksanaan program KTR ialah tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum (termasuk bus, angkutan kota, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, angkutan antar kota, kereta api dan angkutan umum lainnya). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR meskipun telah diwajibkan sebagaimana yang diatur namun pelaksanaannya masih banyak yang belum menerapkan KTR. khususnya angkutan umum (termasuk angkutan kota) baik pengemudi dan/atau penumpang, kemudian masih banyak yang tidak menempelkan larangan merokok di angkutannya, dan masih banyak yang belum menerapkannya dengan baik. Tujuan penelitian ini sendiri yakni untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap KTR di dalam angkutan umum serta untuk mengetahui upaya pemerintah dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Pasal 28 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dan sekunder yang didapat melalui alat pengumpul data berupa studi lapangan (field research) dengan metode wawancara dan studi kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, menghimpun data seperti buku, perpustakaan dan kedua diambil melalui media internet guna menghimpun data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pengaturan hukum terhadap KTR di dalam angkutan umum masih bersifat tidak memberikan hukuman (punishment) yang membuat pengemudi ataupun penumpang jera dan upaya pemerintah dalam pelaksanaan KTR sesuai Pasal 28 ayat (6) Perda Kota Medan juga tidak jelas bentuk tindakan seperti apa yang akan diberikan oleh Dinas Perhubungan terhadap pengemudi yang merokok ketika berkendara serta kurangnya sumber daya manusia dalam hal sarana dan prasarana untuk penerapan KTR di dalam angkutan umum.en_US
dc.subjectAngkutan Umumen_US
dc.subjectEfektivitasen_US
dc.subjectKawasan Tanpa Rokoken_US
dc.titleEfektivitas Dinas Perhubungan Kota Medan Dalam Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Di Angkutan Kotaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.