Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1756
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPARLINDUNGAN HASIBUAN, IBRAH-
dc.date.accessioned2020-03-03T08:19:54Z-
dc.date.available2020-03-03T08:19:54Z-
dc.date.issued2018-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1756-
dc.description.abstractTanah kas desa adalah merupakan salah satu aset dari desa dan dipergunakan bagi kepentingan dan kemakmuran desa itu sendiri. Kenyataan yang terjadi adalah penyalahgunaan tanah kas desa karena bukan dikelola oleh pemerintah desa tetapi oleh masyarakat desa dengan keuntungan bagi masyarakat itu sendiri. Penelitian ini mengajukan permasalahan tentang bagaimana pengaturan pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa, bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa dan bagaimana kendala dan upaya penanggulangan dalam proses peralihan hak atas tanah kas desa yang dikelola masyarakat kepada pemerintah desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada ditambah penelitian lapangan pada Desa Batang Pane 1 Kecamatan Halongonan Timur Padang Lawas Utara. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang terbit disebabkan lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa dapat dilakukan dengan cara tukar menukar dan penyertaan modal. Tukar menukar tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dari kepala daerah (Bupati) dan juga mendapatkan izin dari Gubernur. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa dimana dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa peralihan tersebut hanya dapat dilakukan melalui tukar menukar dan penyertaan modal, dan dalam proses tersebut peranan Kepala Desa amat sangat sentral dalam terwujudnya peralihan hak atas tanah kas desa tersebut. Kendala dalam proses peralihan hak atas tanah kas desa yang dikelola masyarakat kepada pemerintah desa meliputi adanya penolakan masyarakat terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap pengambil alihan tanah kas desa, tidak adanya payung hukum berupa peraturan daerah dalam kaitannya dengan administrasi kewenangan pemerintah desa atas pengelolaan tanah kas desa, munculnya konflik serta Tanah kas desa tersebut sudah didaftarkan ke BPN dan memiliki sertifikat.en_US
dc.subjectPeralihanen_US
dc.subjectTanah Kas Desaen_US
dc.subjectMasyarakaten_US
dc.subjectPemerintah Desaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH KAS DESA YANG DIKELOLA MASYARAKAT (Studi di Desa Batang Pane 1 Kecamatan Halongonan Timur Padang Lawas Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tesis Ibrah Parlindungan Hasibuan.pdf734.57 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.