Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17537
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSYAHRIL, FIKRI-
dc.date.accessioned2022-03-17T02:23:56Z-
dc.date.available2022-03-17T02:23:56Z-
dc.date.issued2022-03-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17537-
dc.description.abstractUrun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi merupakan metode/cara (sistem) untuk mengumpulkan dana investasi bersama (atau disebut patungan), dengan cara mengumpulkan dana dari beberapa individu atau kelompok, yang kemudian ditransfer ke platform sebagai perusahaan penggalangan dana investasi. Sampai dengan saat ini (secara umum), secara spesifik belum ada aturan yang menguraikan tentang Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi. Keadaan itu dapat beresiko bagi Pengguna (baik penerbit dan pemodal) ataupun Penyelenggara. Oleh karena itu perlu diteliti lebih lanjut tentang akibat hukum bagi para pihak ketika melaksanakan kegiatan urun dana berbasis teknologi informasi ini, sehingga dapat menghindari resiko kedepannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum dan kedudukan para pihak dalam pelaksanaan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi, dan akibat hukum adanya layanan urun dana penanaman saham berbasis teknologi informasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sifat penelitian yaitu yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder didapati dengan mengolah data melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum tentang pelaksanaan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi memperhatikan Pasal 1313 dan Pasal 1314 KUH Perdata, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 3 dan Pasal 17 UndangUndang ITE, serta Pasal 23-Pasal 31 POJK Nomor 37 /POJK.04/2018, dengan tahapan diawali dari adanya pernyataan penyelenggara, batasan penawaran saham, masa penawaran, pembelian saham dan diakhiri dengan penyerahan dana dan saham. Persetujuan urun dana itu dibuat dalam bentuk akta/dokumen elektronik. Kedudukan para pihak dalam penyelenggaraan layanan urun dana bersama berbasis teknologi informasi ialah terdapat pihak penyelenggara sebagai badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana, kemudian pihak penerbit sebagai badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara, dan pihak pemodal sebagai pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara. Akibat hukum adanya layanan urun dana penanaman saham berbasis teknologi informasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional ialah pada pokoknya dapat menjadi alternatif utama untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat, membantu perusahaan kecil dan menengah sehingga keluar dari kemiskinan serta mengurangi kesenjangan ekonomi.en_US
dc.subjectAspek Hukumen_US
dc.subjectTeknologi Informasien_US
dc.titleASPEK HUKUM BISNIS PADA LAYANAN URUN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASIen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FIKRI SYAHRIL NPM. 1706200212.pdfFull Text826.52 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.