Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17532
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWIJAYA, NOVIZA KHAIRINA-
dc.date.accessioned2022-03-15T04:25:57Z-
dc.date.available2022-03-15T04:25:57Z-
dc.date.issued2022-03-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17532-
dc.description.abstractMasyarakat yang selalu menjunjung tinggi tentang hukum adat daerahnya akan selalu mengutamakan untuk menjalankan hukum adat, termasuk dalam pembagian warisan, sama halnya dengan daerah adat Simalungun, yang menggunakan hukum waris adat Simalungun dimana Hukum Waris Adat Batak pada dasarnya akan mengutamakan keturunan dari garis laki-laki untuk dijadikan sebagai ahli waris utama. Demikianlah yang menjadi aturan-aturan pada masyarakat Adat Simalungun khususnya di Kecamatan pematang Raya, Kabupaten Simalungun, dan oleh karena peraturan tersebut maka dengan itu dilakukannya penelitian tentang bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat adat simalungun. Pada penelitian ini yang akan dilakukan adalah merupakan penelitian Yuridis Empiris, yang dimana dalam hal ini peneliti akan melakukan studi lapangan atau suatu penelitian hukum yang dilakukan untuk mendapatkan bahan-bahan hukum primer yang dilakukan secara langsung kepada objek atau bahan yang akan dijadikan penelitian, atau dengan kata lain peneliti melakukan penelitian langsung ketempat atau sumber bahan berdasarkan kenyataan yang terjadi secara langsung di lingkungan masyarakat yang diteliti. Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun ini, kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat adat Simalungun di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun sebagaimana anak perempuan kedudukannya kelak dipersamakan sebagai seorang istri, hal tersebut terdapat dalam Dalihan Na Tolu di tengah-tengah masyarakat Batak Simalungun, Si istri telah menjadi hak dan tanggung jawab dari suaminya dan istri mempunyai hubungan hukum semata-mata bukan hanya terhadap suami saja tetapi juga terhadap kerabat suaminya. Faktor-faktor yang mempengaruhi kedudukan terhadap hak waris anak perempuan adalah adanya faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor agama dan juga faktor kasih sayang. Akibat hukum dari perkembangan kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dimana anak perempuan akan mendapatkan haknya sebagai ahli waris, tanpa harus memandang gendernya atau jenis kelaminnya.en_US
dc.subjectAnak Perempuanen_US
dc.subjectAdaten_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT SIMALUNGUN DALAM PEMBAGIAN WARISAN (Studi Di Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun)en_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi NOVIZA KHAIRINA WIJAYA NPM 1706200080.pdfFull Text1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.