Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1748
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSugito, Muhammad Jaya-
dc.date.accessioned2020-03-03T07:30:23Z-
dc.date.available2020-03-03T07:30:23Z-
dc.date.issued2019-03-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1748-
dc.description.abstractDokter dalam menjalankan tugas medisnya harus disesuaikan dengan batas-batas yang telah ditentukan agar dokter tidak tituntut atau digugat telah bertindak yang di nilai telah merugikan masyarakat. Hubungan atara dokter dan pasien harus mendapat kedudukan yang sama dihadapan hukum dengan segala konsekuensinya, karena terdapat kemungkinan ada aspek hukum dalam praktik kedokteran yang apabila telah diputuskan oleh hakim sering disebut sebagai tindakan malpraktik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deksriptif analitis yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Malpraktek adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah kesehatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atau pasien. Dengan demikian malpraktek dapat diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan seorang doktek untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien. Dasar penggunaan istilah medikal malpraktek: Berdasarkan penjelasan ringkas mengenai rumusan-rumusan medikal malpraktek dapatlah ditarik suatu kesimpulan sementara bahwa ruang lingkup medical malpraktek adalah segala sikap tindak yang menyebabkan terjadinya tanggungjawab, sikap tindak tersebut dilakukan berdasarkan lingkup professional pelayanan kesehatan. Perlu diakui bahwa istilah medical malpraktek atau malpraktek sering meninmbulkan kesan yang kurang baik. hal ini disebabkan karna masalah “kelalaian” yang tersimpul didalamnya senantiasa dianggap sebagai suatu sikap tindak yang buruk. Padahal, faktor “kelalaian” tersebut, apabila dilihat dari sudut pandangan hukum masih harus dibuktikan kebenarannya. Tujuan utama hukum pidana adalah agar orang jangan membuat kesalahan, terlebih lagi apabila akibat dari kesalahannya itu menyebabkan penderitaan pada orang lain. Dalam bidang kesehatan, justru titik tautnya dalam hukum pidana adalah adanya perbedaan pendapat tentang terjadinya kesalahan.en_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.subjectTindakan Medisen_US
dc.subjectMalpraktiken_US
dc.titleTinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Medis Yang Mengakibatkan Malprakteken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Medis Yang Mengakibatkan Malpraktek.pdf752.29 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.