Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1744
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHasibuan, Jastis Habieb-
dc.date.accessioned2020-03-03T06:48:36Z-
dc.date.available2020-03-03T06:48:36Z-
dc.date.issued2019-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1744-
dc.description.abstractPT Bank Sumut hingga saat ini telah menyalurkan dana CSR kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp.2,4 miliar. Pimpinan Cabang Koordinator Medan PT. Bank Sumut. Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan. Untuk pengelolaannya, CSR Bank Sumut terbagi dua, ada yang bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham dan ada yang dikelola langsung oleh Bank Sumut. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial oleh PT. Bank Sumut. Bagaimana pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial oleh PT. Bank Sumut.Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Oleh PT. Bank Sumut. Spesifikasi penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian yang besifat deskriptif analisis merupakan suatu penelitian hukum yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu perbuatan hukum. Secara umum, dalam penelitian ini mengacu pada studi yuridis empiris dengan berdasarkan data primer dan data sekunder. teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Alat pengumpulan data pengumpulan data lapangan digunakan teknik wawancara. Selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif, Pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial oleh PT. Bank Sumut. Standard Operasional Perusahaan (SOP) PT. Bank Sumut dalam pelaksanaan CSR Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UndangUndang Nomor. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial oleh PT. Bank Sumut, pilar ekonomi, pilar lingkungan dan pilar pendidikan. Hambatan pelaksanaan CSR, jika panitia program tidak melengkapi administrasi, contoh kelengkapan berkas(Proposal), misalnya untuk bangunan adanya RAB yang jelas. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi masalah, yaitu jika dalam pengelolaan CSR terdapat kekurangan maka pihak yang berwenang dalam penanganan CSR yang berada di kantor pusat akan menyurati kembali kekurangan tersebut. Yang dibuat sesuai dengan SOP yang dibentuk oleh divisi Hukum.en_US
dc.subjectPelaksanaanen_US
dc.subjectKewajibanen_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosial Lingkunganen_US
dc.titlePELAKSANAAN KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN OLEH PT. BANK SUMUTen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
JASTIS HABIEB HSB.pdf570.42 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.