Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1739
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorOKTAVIANUS SITORUS, LIBERTY-
dc.date.accessioned2020-03-03T05:55:57Z-
dc.date.available2020-03-03T05:55:57Z-
dc.date.issued2018-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1739-
dc.description.abstractDalam tingkat penyidikan dan penuntutan, setelah adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Penyidik atau Penuntut Umum sesuai tingkat pemeriksaan yang kemudian akan mengeluarkan produk hukum yang akan mengakhiri perkara, yaitu baik berupa penetapan penghentian penyidikan maupun penetapan penghentian penuntutan, kedua produk hukum tersebut (penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan) adalah memang merupakan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dan penuntut umum yang selama ini sudah dikenal. Tentu ketentuan dalam undang-undang sistem peradilan anak mengenai Diversi ini sebagai alasan yang dapat digunakan untuk Penyidik dan Penuntut Umum menggunakan kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut. Lalu bagaimana dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri terhadap hasil kesepakatan Diversi yang dilakukan pada tahap persidangan khususnya bagaimana Penerapan Penghentian Perkara Anak Dalam Proses Diversi Yang Berhasil di Tingkat Pengadilan (Studi Kasus Penetapan No. 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kis). Metode : terhadap anak ditanamkan rasa tanggung jawab dan penyelesaian perkara anak dapat dilakukan diluar proses persidangan. Hasil : tujuan diversi dapat dicapai dimana penyelesaian perkara anak dilakukan diluar proses sidang dan anak terbebas dari perampasan kemerdekaan dan dapat bertanggung jawab serta masyarakat dapat berpartisipasi. Kesimpulan : proses pemeriksaan perkara anak tidak harus diselesai dengan proses persidangan akan tetapi dapat dilakukan diluar proses persidangan jika diversi berhasil dilakukan dengan mencapai sepakat dan isi kesepakatan tersebut dilaksanakan.en_US
dc.subjectDiversien_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectProses Persidanganen_US
dc.titlePENERAPAN PENGHENTIAN PERKARA ANAK DALAM PROSES DIVERSI YANG BERHASIL DI TINGKAT PENGADILAN (Studi Kasus Penetapan No. 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kis)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
PENERAPAN PENGHENTIAN PERKARA ANAK.pdf444.08 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.